Terdapat 2.500 Pecandu Aktif Narkoba di Pontianak, Edi Kamtono Sebut Perlu Kesadaran Bersama

Realita di lapangan, lanjut Edi, telah banyak narkoba jenis baru dan mengintai generasi muda. Pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) pun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan kata sambutan pada Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberantasan narkoba di Kota Pontianak terus digalakkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkoordinasi untuk membersihkan Kota Pontianak dari barang yang mengancam kedaulatan negara.

Pencegahan menjadi salah satu kunci pemberantasan narkoba.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran maupun pengguna narkoba secara total.

Sembari pengawasan ketat oleh pemerintah.

"Di Indonesia, narkoba menjadi satu di antara empat hal yang mengancam kedaulatan negara. Kondisi geografis Pontianak memungkinkan untuk jadi jalur transit transaksi pengguna dengan pengedar narkoba," katanya usai membuka acara Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Kota Pontianak, di Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani, Kamis 12 Oktober 2023.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum semua bentuk pemberantasan narkoba.

Polresta Pontianak Gelar Simulasi Pemungutan Suara Rusuh

Realita di lapangan, lanjut Edi, telah banyak narkoba jenis baru dan mengintai generasi muda. Pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) pun telah dilakukan.

Narkoba kata Edi jika tidak diberantas bisa merusak sendi-sendi kehidupan.

Ia memaparkan, belum ada pusat rehabilitasi yang representatif di Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat.

Kendala itu menjadi perhatian dirinya bersama BNN kedepannya.

"Selanjutnya memotivasi agar pengguna berhenti ketergantungan dari narkoba. Orang yang harus dihukum sebenarnya adalah pengedar," ujarnya.

Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto memaparkan, terdapat lebih dari 2.500 pecandu aktif narkoba di Kota Pontianak.

Sedangkan untuk di Kalbar, kurang lebih terdapat 16 ribu pecandu aktif. Ia menerangkan, hasil penelitian menunjukan ada 230 wilayah rawan yang kemudian dibagi ke empat kategori yaitu bahaya, waspada, siaga dan aman.

Melihat situasi narkotika yang ada, hasil early warning system yang dibuat PBB, ada 1.200 jenis narkotika baru di dunia dan 93 jenis narkotika baru di Indonesia.

“Kalau kita kenal ganja, sabu, kokain. Sekarang sudah masuk variasi baru, ada tujuh kelompok,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved