Lokal Memilih

KPU Kalbar Ajukan Permohonan Koreksi Putusan Sidang ke Bawaslu RI, Simak Penjelasan Bawaslu Kalbar

KPU Kalbar dan KPU Pontianak kemudian diberikan hak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu atas selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan dibacakan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kalbar telah secara resmi mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kalbar mengenai pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu RI.

Permohonan koreksi tersebut diajukan pada tanggal 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada Senin 2 Oktober 2023 Bawaslu Kalbar memutuskan KPU Kalbar dan KPU Pontianak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

KPU Kalbar dan KPU Pontianak dianggap melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan DPT terhadap sejumlah warga di kawasan perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

KPU Kalbar dan KPU Pontianak kemudian diberikan hak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu atas selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan dibacakan.

KPU Kalbar Ajukan Permohonan Koreksi Putusan Sidang ke Bawaslu RI

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu putusan Bawaslu RI atas permohonan koreksi yang diajukan oleh KPU Kalbar.

"Kita masih menunggu putusan koreksi Bawaslu RI," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 12 Oktober 2023.

Uray menjelaskan secepatnya Bawaslu RI akan mengeluarkan putusan atas koreksi tersebut.

"Jadi kalau memang koreksinya memenangkan KPU, ya mau bagaimana lagi, putusan kami pasti tidak dilaksanakan, iya otomatis (batal) lah," jelasnya.

"Terus kalau hasil koreksinya memenangkan kami, mau tak mau KPU harus melaksanakan dong hasil putusan itu," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved