Public Service
Layanan E-Commerce TikTok Kini Sudah Siap Digunakan, Begini Regulasi Terbarunya
Konsumen dan seller online saat ini sudah tidak dapat lagi melakukan transaksi di TikTok. Banyak seller pun menanyakan nasib toko dan kelanjutan usaha
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya melansir Kompas.com.
Lantas apakah tidak ada regulasi baru atau aturan lain terkait aktivitas jual beli ini?
Pihak TikTok sendiri mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam membuat peraturan ke depannya.
Diketahui, pemerintah sendiri bukan melarang TikTok membuka bidang usaha TikTok Shop di Indonesia.
• Curhat Affiliator Pontianak Usai TikTok Shop Disetop Per Hari Ini: Bye Keranjang Kuning
Akan tetapi, pemerintah lebih menitik beratkan pada aturan pemisahan tatanan transaksi.
Di mana TikTok berperan sebagai media sosial, dan juga TikTok sebagai platform jual beli.
Jika TikTok tetap ingin membuka bisnis jual beli, pemerintah ingin TikTok membuka perusahaan baru berbentuk e-commerce.
Nantinya, pemisahan TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop tidak akan merugikan siapa pun baik pedagang maupun pembeli.
Menurut Menkop-UKM Teten Masduki, pemisahan ini justru bisa membantu pedagang lebih fokus pada promosinya.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned."
Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui Instagram pribadinya @tetenmasduki_
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Besok-Terakhir-Pesanan-TikTok-Shop-Dikirimkan-Paling-Lambat-Per-Kamis-5-November-2023.jpg)