Public Service

Layanan E-Commerce TikTok Kini Sudah Siap Digunakan, Begini Regulasi Terbarunya

Konsumen dan seller online saat ini sudah tidak dapat lagi melakukan transaksi di TikTok. Banyak seller pun menanyakan nasib toko dan kelanjutan usaha

Dok. TikTok
Pemerintah tidak membolehkan adanya social commerce berjualan dan hanya membolehkannya untuk mempromosikan barang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Layanan TikTok Shop kini sudah dipisah menjadi layanan Commerce tersendiri pada Rabu 4 Oktober 2023.

Penutupan tersebut dilakukan terkait peraturan bahwa social commerce hanya boleh melakukan promosi produk dan tidak melayani pembelian langsung. TikTok termasuk dalam kategori social Commerce.

Konsumen dan seller online saat ini sudah tidak dapat lagi melakukan transaksi di TikTok. Banyak seller pun menanyakan nasib toko dan kelanjutan usahanya ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi saran agar seller dari TikTok Shop mengalihkan tokonya ke platform yang benar-benar tekategori sebagai e-commerce.

"(Pedagang lokal) ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain. Kan mau tuh mereka nampung," ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Resmi, TikTok Shop Batal Ditutup Hanya dengan Satu Syarat

Terkait cara dagang live, ia mengatakan bahwa e-commerce juga memiliki layanan tersebut. Dengan demikian, seller yang terbiasa berdagang secara live di TikTok dapat memanfaatkan fitur itu juga.

"Yang live-live juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok sebagai media sosial tidak merugikan seller.

Ia justru menilai, dengan pemisahan seperti itu TikTok sebagai media sosial dan social commerce dapat lebih berfokus kepada promosi produk. Sementara penjualan produk dapat dilakukan seller melalui platform yang sesuai kemauannya, baik WhatsApp bisnis maupun toko online di platform e-commerce.

"Seller tetap bisa menaikkan konten promosi di TikTok. Malahan hal itu bagus dan enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_.

Ia mengatakan, konsumen masa kini juga sudah cukup fasih menggunakan beragam platform online sehingga tidak akan kesulitan dengan cara belanja yang baru.

"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga enggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh," sambung Teten.

Apa yang Dimaksud Kompetensi Sosio Kultural Lengkap Contoh Soal Sosio Kultural PPPK Teknis 2023-2024

Alasan Melarang Berjualan

Penutupan ini menyusul adanya larangan dari pemerintah soal aktivitas berjualan di TikTok Shop.

Pemerintah tidak membolehkan adanya social commerce berjualan dan hanya membolehkannya untuk mempromosikan barang.

Pihak TikTok pun menghormati aturan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sehingga akan menutup layanan TikTok Shop hari ini tepatnya pukul 17.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved