Berita Viral

Resmi Pindah Lapak, Nasib Para Seller Usai TikTok Shop Indonesia Ditutup

Nasib para seller usai TikTok Shop Indonesia resmi ditutup kini diminta untuk segera beralih ke e-commerce.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. TikTok Shop
Nasib Para Seller Usai TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib para seller usai TikTok Shop Indonesia resmi ditutup kini diminta untuk segera beralih ke e-commerce.

TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Artinya konsumen sudah tidak bisa lagi berbelanja di TikTok Shop.

Lalu bagaimana nasib para pedagang atau seller di TikTok Shop?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, seller yang ada di TikTok Shop sudah diminta untuk pindah lapak ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap Mendag Zulhas belum lama ini.

Resmi, Layanan TikTok Shop Indonesia Ditutup Sore Ini 4 Oktober 2023 Pukul 17.00 WIB

Menurut dia, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live.

Dengan begitu, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce.

"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Mendag Zulhas.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.

Menkop Teten menilai justru dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online atau platform lain sesuai kemauan seller.

"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned.

Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_.

"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh," sambung Teten.

Besok TikTok Shop Resmi Tutup Layanan Per 4 Oktober 2023

Alasan TikTok Shop Indonesia Ditutup

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar.

"Belum, belum ada yang masuk," ujar Isy ditemui usai mengunjungi pedagang UMKM di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 3 Oktober 2023.

Isy menyampaikan, TikTok telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Lebih lanjut, TikTok dinilai membutuhkan waktu untuk menutup layanan bisnisnya atau TikTok sebelum benar-benar berhenti beroperasi.

Meski demikian, Kemendag tidak akan memberikan waktu tambahan mengenai perizinan beroperasi bagi TikTok Shop.

"Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu," kata Isy.

Isy juga menampik, pelarangan berbisnis untuk platform TikTok dinilai hanya akan menguntungkan loka pasar lainnya.

Ingkar Janji, Layanan TikTok Shop Terpantau Masih Aktif Hari Ini

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ujarnya.

Isy menegaskan, platform loka pasar mana pun boleh berjualan melalui siaran langsung, asalkan memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce.

Sementara sosial commerce, hanya berfungsi sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved