Pemilu 2024

KPU Mempawah Beri Pesan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Dirinya yakin, Masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks Pemilu.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU Mempawah
Anggota KPU Kabupaten Mempawah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Munawaroh ketika hadir dan memberikan pesan pada Silaturahmi Takmir Masjid dengan mengangkat Tema "Memperkuat Ukhuwah Islamiyah dan Masjid Sebagai Sarana Mewujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Damai, dan Sejuk" yang dilaksanakan di Masjid Agung Al-Falah Mempawah, Selasa 3 Oktober 2023 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Munawaroh menyampaikan informasi kePemiluan terkait tahapan Pemilu serta sosialisasi larangan kampanye di tempat ibadah.

"Kami juga mendukung langkah Kementrian Agama yang menyatakan Masjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye," ujarnya kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.

"Semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya Masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye, termasuk pagar dan halamannya baik itu berupa penyebaran bahan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye (APK)," ujarnya.

Dirinya yakin, Masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks Pemilu.

"Kita semua harus memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban," ujarnya.

KPU Mempawah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 216.327 Pemilih

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Mempawah Gencarkan Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula

Munawaroh mengatakan, Masjid bisa menjadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024.

"Harapan kami kita semua bisa menjadi Pemilih cerdas di Pemilu 2024 ini," ujarnya.

Munawaroh juga memberikan pesan bagaimana menjadi pemilih cerdas:

1. Terdaftar sebagai Pemilih. 

2. Pertimbangkan aspek integritas dan kapabilitas calon-calon dalam Pemilu dan Pilkada.

3. Telusuri rekam jejak, visi misi, dan program kerjanya.

4. Tidak mudah terpengaruh hoaks kampanye.

5. Berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved