Sejumlah Aspirasi PPDI ke DPRD Kalbar soal Hak-hak Penyandang Disabilitas
Zamhari Abdul Hakim mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRD Kalbar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Barat datangi Kantor DPRD Kalbar guna berkoordinasi terkait revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 2 Oktober 2023.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPDI Kalbar, Zamhari Abdul Hakim mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRD Kalbar.
"Kami datang kesini ingin bersilaturahmi dan menyampaikan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2014 itu sudah tidak lagi relevan dan ingin disampaikan juga kepada Panitia Khusus (Pansus) Disabilitas," katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2020 dinilai menghambat dalam menerima bantuan sosial.
"Pergub ini juga menghalangi kami untuk mengambil hak-hak kami. Sedangkan di perda sudah ada bansos, itu dana hibah tidak setiap tahun diberikan kepada kami," jelasnya.
Tak hanya itu saja, bahkan ia juga meminta agar Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini untuk segera dicabut.
"Kalau dapat Pergub 151 tahun 2020 itu dicabut pak," tegasnya.
• PPDI Kalbar Berharap Pontianak Punya SLB Negeri dan Sebut Pendidikan Inklusif Belum Standar
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Hasil Pertemuan Kasatlantas IPTU Sunarli, Komunitas Moge Kalbar dan Pengacara Keluarga Aurelika |
|
|---|
| Bupati Mempawah Terima Kunjungan Direktur IPDN Kalbar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan |
|
|---|
| Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KPU Kapuas Hulu Resmi Jabat Direktur PDAM Tirta Uncak Kapuas |
|
|---|
| Informasi Dugaan Percobaan Penculikan, Tjhai Bui Liong Imbau Warga Tetap Waspada |
|
|---|
| Personel Satbrimob Polda Kalbar Bakti Sosial di Tempat Ibadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Suasana-kantor-DPRD-Provinsi-Kalbar-saat-Perkumpulan234ewf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.