PPDI Kalbar Datangi Kantor DPRD, Sampaikan Aspirasi Hak-hak Penyandang Disabilitas

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2020 dinilai menghambat dalam menerima bantuan sos

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Suasana kantor DPRD Provinsi Kalbar saat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalbar menyampaikan aspirasinya untuk berkoordinasi terkait revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014, Senin 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalbar datangi Kantor DPRD kalbar guna berkoordinasi terkait revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 2 Oktober 2023.

Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPP PPDI) Kalbar, Zamhari Abdul Hakim mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi kepada Anggota Dewan Provinsi Kalbar.

"Kami datang ke sini ingin bersilaturahmi dan menyampaikan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2014 itu sudah tidak lagi relevan dan ingin disampaikan juga kepada Panitia Khusus (Pansus) Disabilitas," katanya.

Akhir Perjalanan Dua Pemuda Asal Pontianak yang Miliki Ribuan Pil Ekstasi, Berhasil Diringkus Polisi

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2020 dinilai menghambat dalam menerima bantuan sosial.

"Pergub ini juga menghalangi kami untuk mengambil hak-hak kami. Sedangkan di perda sudah ada bansos, itu dana hibah tidak setiap tahun diberikan kepada kami," jelasnya.

Tak hanya itu saja, bahkan ia juga meminta agar Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini untuk segera di cabut.

"Kalau dapat Pergub 151 tahun 2020 itu dicabut pak," tegasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved