Wali Kota Pontianak Pastikan Persoalan Tanah di Jalan Aloevera Tuntas Lewat Mediasi

Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Pontianak.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
SENGEKTA LAHAN - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai awak media di Ruang Kerja wali Kota Pontianak, Jl Rahadi Usman, Senin 13 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persoalan kepemilikan tanah di Jalan Aloevera, Kota Pontianak, yang sempat ramai dibicarakan di media sosial, telah menemui titik Caption di Ruang Kerja wali Kota Pontianak, Jl Rahadi Usman, Senin 13 Oktober 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Pontianak.

"Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya," ujarnya kepada awak media.

Edi mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah untuk segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dilakukan pengecekan serta pengukuran ulang batas tanah.

Langkah ini penting untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan potensi sengketa di kemudian hari.

"Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak akan bekerja sama dengan BPN dalam membentuk tim pemetaan guna menindaklanjuti berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut.

Menurutnya, masih banyak kasus yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan kosong tanpa dasar kepemilikan yang sah.

"Kejadian seperti ini sering terjadi. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah minta ganti rugi," jelasnya.

Baca juga: POM Kodaeral XII Latih Anggota Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dan Sinergi Penertiban Lalu Lintas

Edi menambahkan, sebagian besar persoalan tanah dapat diselesaikan melalui musyawarah, meski ada pula yang perlu dibawa ke ranah hukum.

Pemerintah kota, lanjutnya, siap menindaklanjuti setiap laporan warga dengan memverifikasi data kepemilikan bersama pihak terkait.

"Kalau masyarakat melapor ke Pemkot, kami bisa menindaklanjuti dan mencari data. Bahkan tanah milik Pemkot pun ada yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama. Untuk itu saya sarankan masyarakat yang memiliki tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital," paparnya.

Selain itu, ia mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap keaslian dokumen tanah. Edi menyebut, ada temuan surat tanah palsu yang dapat dikenali dari ketidaksesuaian ejaan dan tahun penerbitan materai.

"Misalnya surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved