Lokal Memilih

BREAKING NEWS - KPU Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kalbar

Akar permasalahannya adalah sejumlah warga di wilayah-wilayah sebagaimana tersebut di atas ditetapkan dalam DPT di daerah yang berbeda dengan KTP-el m

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pontianak pada Pemilu 2024, bertempat di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Senin 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pontianak pada Pemilu 2024, bertempat di ruang sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Senin 2 Oktober 2023.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat yang bertindak sebagai Ketua Majelis, kemudian didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Kalbar lainnya Uray Juliansyah dan Agnesia Ermi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah mengenai penetapan DPT terhadap sejumlah warga yang berada di kawasan perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, seperti Kelurahan Saigon tepatnya di Komplek Perum 4 Star Borneo Residence (SBR) 7, Kelurahan Pal Lima dan Kelurahan Sungai Beliung.

Akar permasalahannya adalah sejumlah warga di wilayah-wilayah sebagaimana tersebut di atas ditetapkan dalam DPT di daerah yang berbeda dengan KTP-el milik warga.

Pengamat Beri Pandangan Jelang Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Pontianak

Atas dasar tersebutlah, Bawaslu Pontianak kemudian melaporkan KPU Pontianak dan KPU Kalbar ke Bawaslu Kalbar.

Dalam putusannya, Bawaslu Kalbar menetapkan KPU Pontianak dan KPU Kalbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Adapun beberapa poin-poin yang menjadi putusan Bawaslu Kalbar adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu;

2. Mencabut berita acara nomor: 199/PL.01.02-BA/6171/2023 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Pontianak Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2023 dan berita acara nomor: 366/PL.01.2-BA/61/3.2/2023 tentang rekapitulasi rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Provinsi Kalimantan Barat Pemilihan Umum tanggal 27 Juni 2023;

3. Memerintahkan para terlapor untuk menerbitkan berita acara tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota dan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi setelah data pemilih yang berjumlah 3063 dikembalikan dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak; dan

4. Memerintahkan kepada para terlapor untuk berkoordinasi dengan KPU RI melalui sistem Sidalihnya untuk mengembalikan data pemilih yang berjumlah 3063 dikembalikan dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.

"Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada hari Minggu 1 Oktober 2023 dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin 2 Oktober 2023," tandas Ketua Majelis Mursyid Hidayat saat menutup sidang. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved