Khazanah Islam

Rukun dan Pengertian Wasiat dalam Hukum Islam Lengkap Penjelasan Serta Pembagian

Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau harta warisan,

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Simak Rukun, Pembagian dan Pengertian tentang wasiat dalam Hukum Islam. 

Al Musha Ilaih

yaitu orang yang menerima amanah untuk melaksanakan wasiat.

Seperti melunasi hutang, merawat dan mengurus keperluan anak yang belum baligh.

Di antara syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

a. Memenuhi kriteria-kriteria antara lain: Islam, baligh, berakal, merdeka dan amanah serta mampu menunaikan wasiat. Jadi tidak sah memberi wasiat kepada orang yang
terhalang untuk melaksanakan wasiat karena sudah terlalu renta umpamanya.

b. Ibu lebih diutamakan daripada lainnya dalam menerima wasiat mengurus anak apabila terpenuhi kriteria-kriteria di atas. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved