Breaking News

Khazanah Islam

Rukun dan Pengertian Wasiat dalam Hukum Islam Lengkap Penjelasan Serta Pembagian

Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau harta warisan,

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Simak Rukun, Pembagian dan Pengertian tentang wasiat dalam Hukum Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa Itu wasiat?

Secara umum wasiat merupakan cara yang umum digunakan untuk mengatur pewarisan harta benda dan memastikan bahwa keinginan seseorang dihormati setelah mereka meninggal dunia.

Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau Harta Warisan,

serta memuat instruksi-instruksi lainnya seperti penunjukan wali bagi anak-anak yang masih di bawah umur, pemberian amanah, dan hal-hal lain yang bersifat personal atau finansial.

Sementara itu secara istilah Syariat wasiat itu adakalanya berupa pemberian dan adakalanya berupa wewenang untuk melakukan sesuatu.

BACAAN Niat Puasa Sunnah Senin 16 Rabiul Awal 1445 Hijriah Lengkap Doa Buka Puasa

Kedua hal tersebut ditunaikan dan dilaksanakan setelah kematian orang yang berwasiat.

Berdasarkan Ijma ulama (kesepakatan ulama) bahwa hukum wasiat adalah sunnah.

Rukun yang ada dalam wasiat ada lima hal berikut rincian dan penjelasan singkatnya.

Al Mushi

Al mushi merupakan orang yang berwasiat atau pewasiat.

Syaratnya adalah berakal, baligh, tidak terpaksa yaitu atas kemauan sendiri, boleh orang kafir asal yang diwasiatkan adalah perkara halal.

Al Musha Lahu

Al Musha lahu yaitu penerima wasiat. Penerima wasiat ini ada dua macam :

a. wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid, para fakir miskin dan

b. wasiat khusus yaitu wasiat kepada orang tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved