Khazanah Islam
Rukun dan Pengertian Wasiat dalam Hukum Islam Lengkap Penjelasan Serta Pembagian
Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau harta warisan,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa Itu wasiat?
Secara umum wasiat merupakan cara yang umum digunakan untuk mengatur pewarisan harta benda dan memastikan bahwa keinginan seseorang dihormati setelah mereka meninggal dunia.
Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau Harta Warisan,
serta memuat instruksi-instruksi lainnya seperti penunjukan wali bagi anak-anak yang masih di bawah umur, pemberian amanah, dan hal-hal lain yang bersifat personal atau finansial.
Sementara itu secara istilah Syariat wasiat itu adakalanya berupa pemberian dan adakalanya berupa wewenang untuk melakukan sesuatu.
• BACAAN Niat Puasa Sunnah Senin 16 Rabiul Awal 1445 Hijriah Lengkap Doa Buka Puasa
Kedua hal tersebut ditunaikan dan dilaksanakan setelah kematian orang yang berwasiat.
Berdasarkan Ijma ulama (kesepakatan ulama) bahwa hukum wasiat adalah sunnah.
Rukun yang ada dalam wasiat ada lima hal berikut rincian dan penjelasan singkatnya.
Al Mushi
Al mushi merupakan orang yang berwasiat atau pewasiat.
Syaratnya adalah berakal, baligh, tidak terpaksa yaitu atas kemauan sendiri, boleh orang kafir asal yang diwasiatkan adalah perkara halal.
Al Musha Lahu
Al Musha lahu yaitu penerima wasiat. Penerima wasiat ini ada dua macam :
a. wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid, para fakir miskin dan
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.