Khazanah Islam

Rukun dan Pengertian Wasiat dalam Hukum Islam Lengkap Penjelasan Serta Pembagian

Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau harta warisan,

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Simak Rukun, Pembagian dan Pengertian tentang wasiat dalam Hukum Islam. 

Apabila wasiat bersifat umum, maka syaratnya adalah tidak untuk hal yang mengandung dosa dan kemaksiatan.

Jadi wasiat harta untuk pembangunan masjid hukumnya boleh tetapi wasiat untuk membangun tempat perjudian umpamanya tidak boleh.

Apabila wasiat bersifat khusus maka syaratnya adalah penerima memungkinkan mempunyai hak milik.

Jadi sah berwasiat untuk anak kecil maupun orang dewasa, bahkan janin yang ada dalam kandungan, jika sudah ada pada saat akad wasiat juga sah menerima wasiat.

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 131 Peninggalan Sejarah Pengaruh Kerajaan Islam

Al Musha Bihi

Al Musha bihi yaitu perkara atau benda yang dijadikan wasiat.

Di antara syarat dan ketentuannya adalah: Kadar wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta.

Apabila lebih dari sepertiga, maka untuk kelebihan tersebut ditangguhkan atas seizin ahli waris.

Apabila mereka mengizinkan untuk kelebihan dari sepertiga harta tersebut, maka wasiat bisa dilakukan untuk kelebihan dari sepertiga harta tersebut,

namun jika mereka menolak maka batallah wasiat dengan kelebihan dari sepertiga harta tersebut.

a. Wasiat tidak boleh diberikan pada salah satu ahli waris kecuali atas seizin ahli waris lainnya.

b. Boleh berupa benda yang sudah ada atau yang belum ada seperti wasiat buah dari pohon yang belum berbuah.

c. Boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui seperti susu dalam perut sapi.

Shighat

Shigat wasiat yaitu redaksi yang diucapkan oleh pemberi wasiat misalnya saya mewasiatkan harta ini untuk si fulan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved