Khazanah Islam

Rukun dan Pengertian Wasiat dalam Hukum Islam Lengkap Penjelasan Serta Pembagian

Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau harta warisan,

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Simak Rukun, Pembagian dan Pengertian tentang wasiat dalam Hukum Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa Itu wasiat?

Secara umum wasiat merupakan cara yang umum digunakan untuk mengatur pewarisan harta benda dan memastikan bahwa keinginan seseorang dihormati setelah mereka meninggal dunia.

Dalam konteks hukum, wasiat merupakan dokumen legal yang mengatur distribusi harta benda atau Harta Warisan,

serta memuat instruksi-instruksi lainnya seperti penunjukan wali bagi anak-anak yang masih di bawah umur, pemberian amanah, dan hal-hal lain yang bersifat personal atau finansial.

Sementara itu secara istilah Syariat wasiat itu adakalanya berupa pemberian dan adakalanya berupa wewenang untuk melakukan sesuatu.

BACAAN Niat Puasa Sunnah Senin 16 Rabiul Awal 1445 Hijriah Lengkap Doa Buka Puasa

Kedua hal tersebut ditunaikan dan dilaksanakan setelah kematian orang yang berwasiat.

Berdasarkan Ijma ulama (kesepakatan ulama) bahwa hukum wasiat adalah sunnah.

Rukun yang ada dalam wasiat ada lima hal berikut rincian dan penjelasan singkatnya.

Al Mushi

Al mushi merupakan orang yang berwasiat atau pewasiat.

Syaratnya adalah berakal, baligh, tidak terpaksa yaitu atas kemauan sendiri, boleh orang kafir asal yang diwasiatkan adalah perkara halal.

Al Musha Lahu

Al Musha lahu yaitu penerima wasiat. Penerima wasiat ini ada dua macam :

a. wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid, para fakir miskin dan

b. wasiat khusus yaitu wasiat kepada orang tertentu.

Apabila wasiat bersifat umum, maka syaratnya adalah tidak untuk hal yang mengandung dosa dan kemaksiatan.

Jadi wasiat harta untuk pembangunan masjid hukumnya boleh tetapi wasiat untuk membangun tempat perjudian umpamanya tidak boleh.

Apabila wasiat bersifat khusus maka syaratnya adalah penerima memungkinkan mempunyai hak milik.

Jadi sah berwasiat untuk anak kecil maupun orang dewasa, bahkan janin yang ada dalam kandungan, jika sudah ada pada saat akad wasiat juga sah menerima wasiat.

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 131 Peninggalan Sejarah Pengaruh Kerajaan Islam

Al Musha Bihi

Al Musha bihi yaitu perkara atau benda yang dijadikan wasiat.

Di antara syarat dan ketentuannya adalah: Kadar wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta.

Apabila lebih dari sepertiga, maka untuk kelebihan tersebut ditangguhkan atas seizin ahli waris.

Apabila mereka mengizinkan untuk kelebihan dari sepertiga harta tersebut, maka wasiat bisa dilakukan untuk kelebihan dari sepertiga harta tersebut,

namun jika mereka menolak maka batallah wasiat dengan kelebihan dari sepertiga harta tersebut.

a. Wasiat tidak boleh diberikan pada salah satu ahli waris kecuali atas seizin ahli waris lainnya.

b. Boleh berupa benda yang sudah ada atau yang belum ada seperti wasiat buah dari pohon yang belum berbuah.

c. Boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui seperti susu dalam perut sapi.

Shighat

Shigat wasiat yaitu redaksi yang diucapkan oleh pemberi wasiat misalnya saya mewasiatkan harta ini untuk si fulan

Al Musha Ilaih

yaitu orang yang menerima amanah untuk melaksanakan wasiat.

Seperti melunasi hutang, merawat dan mengurus keperluan anak yang belum baligh.

Di antara syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

a. Memenuhi kriteria-kriteria antara lain: Islam, baligh, berakal, merdeka dan amanah serta mampu menunaikan wasiat. Jadi tidak sah memberi wasiat kepada orang yang
terhalang untuk melaksanakan wasiat karena sudah terlalu renta umpamanya.

b. Ibu lebih diutamakan daripada lainnya dalam menerima wasiat mengurus anak apabila terpenuhi kriteria-kriteria di atas. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved