Info Stimulus

Kembali Dibagikan Oktober 2023, Inilah Perbedaan Bansos Beras 10 Kg dan BPNT!

Tanggal pencairan Bansos beras Bulog 10 kg dikabarkan akan disalurkan pada pertengahan Bulan Oktober yang kemungkinan antara tanggal 10 hingga 20.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos Sembako atau BPNT 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang telah memastikan bahwa Bansos beras Bulog 10 Kg cair lebih cepat pada bulan ini.

Tanggal pencairan Bansos beras Bulog 10 kg dikabarkan akan disalurkan pada pertengahan Bulan Oktober yang kemungkinan antara tanggal 10 hingga 20.

Program Bansos beras Bulog 10 kg ini rencananya akan diberikan oleh pemerintah untuk selama tiga bulan.

"Perlu saya sampaikan, awal Oktober ini akan mulai didistribusikan bantuan pangan beras. Satu keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan 10 kg beras," ujar Jokowi saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara.

Bansos ini rencananya akan menyasar utamanya pada penerima Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan non-Tunai atau BPNT.

Penyaluran Bansos beras bulog 10 kg tersebut merupakan keberlanjutan dari program penyaluran bantuan pangan kepada 21,353 juta KPM dengan total bantuan beras mencapai 640 ribu ton.

Penyaluran Bansos beras Bulog 10 Kg di akhir tahun 2023 akan memberikan dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi.

Pemerintah mewaspadai potensi kenaikan permintaan bahan pangan pada periode Natal dan Tahun Baru dimana kenaikan tersebut harus diantisipasi agar tidak berdampak pada lonjakan harga pangan.

Inilah Cara Melapor Jika Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Bulan September 2023, Cek Disini!

Lantas apa perbedaan BPNT dan Bansos sembako? 

Untuk BPNT adalah Bansos yang diberikan kepada masyarakat sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.

Selama masa Pandemi BPNT dikenal dengan Banpres dan disebut memberi banyak manfaat terutama bagi masyarakat yang belum pernah menerima Bansos PKH. 

Adapun syarat penerima BPNT masih sama seperti sebelumnya yakni sebagai berikut:

1. Warga negera Indoenesia.

2. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

3. Terdata aktif di DTKS Kemensos

4. Bukan termasuk ASN, TNI, atau Polri juga bukan termasuk pegawai/pejabat BUMN dan pejabat desa.

5. Penerima belum meninggal

6. Terdampak Covid-19 secara ekonomi atau kehilangan pekerjaan/penghasilan.

Lengkap! Inilah Jadwal dan Tanggal Pencairannya, Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Segera Cair Oktober

Manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT

* Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

* Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.

* Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

* Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.

* Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Adapun untuk bentuknya, BPNT dicairkan ke KPM dalam bentuk uang tunai. Dimana nomianalnya ada yang Rp400 ribu (pengambilan lewat bank) dan Rp600 ribu jika disalurkan oleh PT Pos.

Namun penyaluran oleh PT Pos ini dilakukan ke KPM yang berada di daerah 3 T (terluar, terjauh, dan tertinggal) serta yang akses ke banknya sulit.

Demikian informasi mengenai adanya Bansos pangan dan yang diberikan kepada KPM tahun 2023 selama tiga bulan disertai perbedaannya dengan BPNT atau Bansos sembako. Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved