PN Sintang Terima Berkas Perkara Kasasi dari MA, Eksekusi PT Rafi Tunggu Pengajuan KLHK
Selain putusan kasasi MA, dibutuhkan permohonan dari penggugat dalam hal ini KLHK baru bisa dilakukan eksekusi terhadap PT Rafi.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pengadilan Negeri Sintang telah menerima berkas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan kebun sawit seluas 2.560 Ha di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Meski sudah menerima berkas putusan MK, Pengadilan Negeri Sintang masih belum bisa melakukan eksekusi terhadap PT Rafi, karena menunggu pengajuan Eksekusi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemohon.
"Berkas perkara kasasi telah diterima pengadilan negeri dan sudah dilaksanakan pemberitahuan putusan kasasi melalui delegasi ke PN jakarta pusat untuk KLHK dan melalui delegasi ke PN pontianak untuk pihak PT Rafi melalui kuasa hukumnya. Tinggal nunggu KLHK ngajukan eksekusi kita proses," kata Humas Pengadilan Negeri Sintang, Budi Pramono, Jumat 29 September 2023.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 3 Juli 2023 telah memutuskan menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dengan menghukum membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000 miliar yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.
Selain putusan kasasi MA, dibutuhkan permohonan dari penggugat dalam hal ini KLHK baru bisa dilakukan eksekusi terhadap PT Rafi.
• Pasokan Minim Sebabkan Harga Beras Naik di Sintang
Apabila PT Rafi tidak bisa membayar ganti rugi lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup, maka asetnya akan disita.
"Kalau seandainya pihak tergugat tidak mampu memenuhi, akan dilakukan perampasan aset yang dimiliki. Itu akan diperhitungkan apabila tidak bisa bayar aset akan disita," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Rifqi.
Rifqi mengungkapkan, Putusan kasasi terhadap PT Rafi ada dua perkata. Pertama terkait pidana dan perdata.
"Terkait putusan pidana sebagaimana kita ketahui sudah putus juga dan telah masuk dalam SIPP kami bahwa menolak terkait adanya kasasi yang diajukan terdakwa PT Rafi. Terkait eksekusi mungkin ditanyakan ke jaksa selaku eksekutor," ujar Rifqi. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Santri Pontianak jadi Korban Tragedi Maut Ponpes Al Khoziny, Pesan Terakhir Muhammad Ubay untuk Emak |
![]() |
---|
Lansia 90 Tahun di Pulau Maya Meninggal Dunia Akibat Terjebak Saat Rumahnya Terbakar |
![]() |
---|
Gara-gara Nasi Bungkus, Aksi Dua Pria Gunakan Uang Palsu di Pontianak Terbongkar |
![]() |
---|
Paolus Hadi Serahkan Bantuan Bioflok Ikan Nila Kepada Kelompok Abae Asae |
![]() |
---|
Kapolres Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Mirawati, Motor Korban Ditemukan Terbakar di Lamandau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.