Seorang Remaja Putri di Pontianak Diduga di Rudapaksa Hingga Hamil, Kasusnya Dilaporkan Sejak 2022
Ketika berbicara secara khusus bersama korban, diketahui bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi saat usia korban masih 17 tahun, atas dasar tersebut
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang remaja putri di Kota Pontianak diduga rudapaksa oleh seorang pria hingga hamil.
Rudapaksa itu dilakukan terduga pelaku berinisial S kepada korban pada tahun 2022 lalu saat korban berusia 17 tahun.
Namun, sejak dilaporkan pada Desember 2022, hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan ditempat.
Penasehat Hukum Korban Dewi Aripurnamawati mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya terkuak pada saat ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana diundang untuk hadir pada mediasi di Polsek Pontianak Utara.
Saat itu, korban bersama keluarganya dipertemukan dengan terduga pelaku serta keluarganya untuk dimediasi karena korban hamil.
Ketika berbicara secara khusus bersama korban, diketahui bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi saat usia korban masih 17 tahun, atas dasar tersebut kasus itupun di laporkan ke Polresta Pontianak, karena dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur tidak dapat dilakukan mediasi.
Namun, sejak dilaporkan ke Polresta Pontianak pada Desember 2022 lalu, hingga saat ini kasus dugaan rudapaksa tersebut masih jalan ditempat.
• Pelaku Dua Kali Kepergok Mencuri di Rumah Korban, Namun Tidak Melapor Hingga Akhirnya Nyawa Melayang
Berdasarkan keterangan korban, Dewi mengatakan kasus ini bermula pada sekira Maret tahun 2021 lalu, terduga pelaku mengenal korban.
Terduga pelaku kemudian melakukan pendekatan kepada korban, dengan sering memberikan uang kepada korban serta membujuk rayu.
Lalu, beberapa waktu kemudian, ketika korban sedang mencuci di rumahnya, datanglah terduga pelaku ke rumah korban dan melakukan pelecehan terhadap korban, saat itu ada keluarga korban yang melihat terduga pelaku ada di lokasi
Setelah itu, diduga pelaku melakukan rudapaksa beberapa kali terhadap korban, hingga akhirnya korban hamil.
"Kejadian ini terjadi saat korban belum dewasa, dari pengakuan korban, persetubuhan ini terjadi lebih dari tiga kali. Dan perjalanan kasus ini tersendat - sendat sejak dilaporkan pada Desember 2022," ungkap Dewi.
Dewi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat informasi dari kepolisian bahwa untuk kasus ini terdapat petunjuk dari Kabag Wasidik agar diminta tes DNA terhadap anak yang dikandung korban.
"Kita mempertanyakan hal ini, kan yang kita laporkan persetubuhan kenapa harus ada tes DNA, rupanya, kami juga baru tahu bahwa ada laporan dari istri terduga pelaku melapor atas kasus perzinahan, jadi sepertinya yang diakomodir kepentingan terduga pelaku ini," katanya.
"Apakah dengan hal ini dimaksudkan satu dijadikan tersangka dan satunya juga tersangka kemudian biar perkaranya dicabut, atau bagaimana kita tidak tahu," terangnya.
Hingga saat ini dari informasi yang didapatnya kasus ini masih dalam penyelidikan belum ke tahap penyidikan, karena berdasarkan keterangan petugas untuk dapat baik ke penyidikan harus ada hasil tes DNA.
Pada tahun 2023 inipun, Dewi mengatakan keluarga terduga pelaku pernah menawari korban uang sebesar 30 juta rupiah agar korban mencabut laporan, dan hal itu ditolak oleh korban.
"Korban saat ini sudah melahirkan, atas kasus ini kita menuntut perbuatan terduga pelaku terhadap korban saat korban masih dibawah umur," tegasnya.
Kemudian, ketua YNDN Kalbar Devi Tiomana menilai penyidik PPA di Polresta Pontianak tidak berprespektif anak.
"Di PPA itu tidak ada satu orangpun penyidik yang punya sertifikat penyidik anak, sehingga bagaimana dia mau konsen melakukan tugasnya sebagai penyidik anak, bagaimana dia profesional sebagai penyidik anak, kan kacau kalau begitu," ujarnya.
Dengan tidak berspektif anak karena tidak pernah mendapat pelatihan teknis penyidik anak , maka ia menilai akan banyak kasus yang melibatkan anak terabaikan.
Dalam kasus anak, haruslah bersandarkan terhadap undang - undang perlindungan anak dan undang - undang sistem peradilan anak.
"Dengan landasan tersebut, dalam kasus persetubuhan anak, dia harus memiliki perspektif terhadap anak, harus mengikuti pelatihan anak, harus memperhatikan kepentingan korban, faktanya dibalik sekarang," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan masih akan mengecek kasus tersebut.
"Nanti akan saya cek dulu ya kasusnya, nanti saya akan kabari bila sudah ada datanya," ujarnya, Kamis 28 September 2023. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Yayasan Nanda Dian Nusantara
YNDN
Devi Tiomana
rudapaksa
remaja
Putri
hamil
Kasat Reskrim
Tri Prasetyo
Kompol
Polresta
Pontianak
Kalimantan Barat
September
2023
Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Tiga Remaja hendak Tawuran di Jalan Atot Mahmud |
![]() |
---|
Ucapkan Selamat HUT ke-17 Tribun Pontianak, Muhammadin Singkawang Dorong Inovasi dan Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Harga Emas di Pontianak Hari Ini, Harga Emas Antam per Gram Dibanderol Rp2.115.000 |
![]() |
---|
5 Kecamatan di Sanggau Pusat Setra Peternakan Sapi! Cek Data Lengkap per Kecamatan |
![]() |
---|
Lyora Penantian Buah Hati dan Perjuangan Menjadi Orang Tua, Film Kisah Nyata Meutya Hafid dan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.