Pengaruh Narkoba dan Judi Online, Seorang Pria Mencuri Kotak Amal Masjid Nurul Qolby Sungai Ambawang
dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya
mengamankan seorang pemuda yang melakukan perbuatan tak terpuji yakni mencuri sebuah kotak amal milik Masjid Masjid Nurul Qolby yang berlokasi di pinggir jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa 26 September 2023 pukul 20.47 WIB.
Pelaku seorang pria berinisial AH (24) asal Desa Olak-olak Kubu membongkar paksa kotak amal masjid dan membawa isi kotak amal tersebut, kejadian itu pun segera dilaporkan oleh pengurus masjid Masjid Nurul Qolby kepada pihak kepolisian Sungai Ambawang.
" Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung meluncur ke TKP, sesampainya di sana pelaku sudah diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat. Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di masjid Nurul Qolby, ternyata benar dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, " kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Rabu 27 September 2023.
• Kronologi Pencuri Kotak Amal Lancarkan Aksinya Gunakan Gamis, Menunggu CCTV Bergerak
" Peristiwa itu terjadi selepas sholat isya, pelaku masuk ke dalam masjid saat sepi dan membongkar paksa kotak amal di dalam masjid kemudian pelaku isi didalamnya berupa uang dengan jumlah Rp. 2.808.000 , namun perbuatannya tidak berjalan mulus saat akan keluar dari masjid pelaku diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat," terang Ade.
" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online," tegas Ade.
Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.