IDENTITAS Pemuda 23 Tahun Asal Sanggau Terancam Hukuman Mati, Polisi Sita 8 Kg Sabu dari Tangan MJ
Polisi mengamankan sabu seberat 8 kilogram dari tangan tersangka MJ (23), warga Sanggau.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan modus nekat membakar mobil guna menghilangkan barang bukti.
Pengungkap kasus tindak pidana narkoba ini bermula mendapatkan informasi, Tim Lidik Polda Kalbar langsung menuju sekitaran lokasi pada Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 05:00 WIB.
Di mana informasi yang diterima bahwa adanya dugaan transaksi serah terima Narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia di sekitaran Kebun Sawit.
Polisi mengamankan sabu seberat 8 kilogram dari tangan tersangka MJ (23), warga Sanggau.
“Setiap paket sabu dibungkus rapi dalam plastik berlogo Chinese tea, dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Kota Pontianak, Senin 29 September 2025.
Baca juga: KRONOLOGI Maut di Tangga SMAN 2 Pontianak, Fidyah Irgi Siswi Kelas 12 Pergi Untuk Selamanya
Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pelaku lain yang sempat kabur ke hutan.
Hasilnya, dua tersangka lain yakni KN (34) dan AX (29), keduanya warga Sarawak, Malaysia, berhasil ditangkap.
KN diamankan sekitar pukul 15.15 WIB, disusul AX pada pukul 18.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, keduanya diketahui sebagai perantara yang menerima sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT untuk disalurkan kepada jaringan di Indonesia,” jelas Kombes Pol Deddy.
Baca juga: DUKA di SMAN 2 Pontianak! Putri Aipda Sugino Dinyatakan Meninggal Usai Insiden Terjatuh di Sekolah
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dompet berisi ringgit Malaysia, kendaraan bermotor, hingga satu unit Mitsubishi Triton double cabin yang sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak penyelundupan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba lintas batas yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Deddy.
Berikut 5 bahaya narkoba yang perlu diketahui:
1. Merusak Otak dan Saraf
Zat adiktif dalam narkoba dapat merusak sel-sel otak, menurunkan konsentrasi, daya ingat, hingga menyebabkan gangguan mental permanen.
pemuda sanggau terjerat narkoba
kasus sabu 8 kilogram sanggau
jaringan narkoba lintas negara kalbar
ancaman hukuman mati narkoba
polda kalbar ungkap penyelundupan sabu
modus bakar mobil hilangkan jejak
tersangka narkoba warga malaysia
sabu kemasan chinese tea kalbar
penangkapan narkoba perbatasan malindo
pemuda 23 tahun ancam hukuman mati
Kecelakaan Tunggal di Batang Tarang, Toyota Calya Tabrak Rumah Akibat Hindari Hewan |
![]() |
---|
DOA Kala Hujan Deras Memohon Agar Dijauhkan Dari Beraneka Musibah Bencana Alam |
![]() |
---|
Alasan Nia Ramadhani, Putuskan Tinggal Sementara di Singapura Demi Anak |
![]() |
---|
55 Soal dan Jawaban PTS Bahasa Inggris Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Panen Raya Capai 160 Hektar, Satono Sebut Harga Jagung Kering 6400 Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.