IDENTITAS Pemuda 23 Tahun Asal Sanggau Terancam Hukuman Mati, Polisi Sita 8 Kg Sabu dari Tangan MJ

Polisi mengamankan sabu seberat 8 kilogram dari tangan tersangka MJ (23), warga Sanggau.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
TERANCAM HUKUMAN MATI - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi memimpin rilis kasus pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan September, di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Kota Pontianak, Senin, 29 September 2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan modus nekat membakar mobil guna menghilangkan barang bukti.

Pengungkap kasus tindak pidana narkoba ini bermula mendapatkan informasi, Tim Lidik Polda Kalbar langsung menuju sekitaran lokasi pada Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 05:00 WIB.

Di mana informasi yang diterima bahwa adanya dugaan transaksi serah terima Narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia di sekitaran Kebun Sawit. 

Polisi mengamankan sabu seberat 8 kilogram dari tangan tersangka MJ (23), warga Sanggau.

“Setiap paket sabu dibungkus rapi dalam plastik berlogo Chinese tea, dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Kota Pontianak, Senin 29 September 2025.

Baca juga: KRONOLOGI Maut di Tangga SMAN 2 Pontianak, Fidyah Irgi Siswi Kelas 12 Pergi Untuk Selamanya

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pelaku lain yang sempat kabur ke hutan. 

Hasilnya, dua tersangka lain yakni KN (34) dan AX (29), keduanya warga Sarawak, Malaysia, berhasil ditangkap.

KN diamankan sekitar pukul 15.15 WIB, disusul AX pada pukul 18.30 WIB.

“Dari hasil interogasi, keduanya diketahui sebagai perantara yang menerima sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT untuk disalurkan kepada jaringan di Indonesia,” jelas Kombes Pol Deddy.

Baca juga: DUKA di SMAN 2 Pontianak! Putri Aipda Sugino Dinyatakan Meninggal Usai Insiden Terjatuh di Sekolah

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dompet berisi ringgit Malaysia, kendaraan bermotor, hingga satu unit Mitsubishi Triton double cabin yang sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak penyelundupan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba lintas batas yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Deddy.

Berikut 5 bahaya narkoba yang perlu diketahui:

1. Merusak Otak dan Saraf

Zat adiktif dalam narkoba dapat merusak sel-sel otak, menurunkan konsentrasi, daya ingat, hingga menyebabkan gangguan mental permanen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved