Karhutla di Kalbar
Menakar Perda Pengendalian Karhutla di Kalbar
Bahkan hingga saat ini di sejumlah wilayah Kalimantan Barat masih terjadi Karhutla, salah satunya yakni terjadi di Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
Dengan ini, ia juga berharap kepada kelompok-kelompok ini bisa di dorong agar dapat mempertahankan kearifan-kearifan lokal.
"Sangat disayangkan dengan adanya kelompok ini jadi tidak matching dengan konteks kita menjaga terjadinya kebakaran hutan itu. Niatnya sudah bagus bagaimana kita bisa mengantisipasi terjadinya Karhutla," jelasnya.
Namun demikian, Herman Hofi juga menegaskan terkait Perda, harusnya ada karena otonomi daerah itu sendiri dan ia menilai tidak tepat dalam kontes substansinya dan lebih tepat jika menggunakan undang-undang lingkungan hidup.
"Seperti terkait sangsi itu, jika hanya dikenakan 50 juta itu kecil sekali bagi perusahaan-perusahaan besar, jadi perusahaan akan memanfaatkan itu. Sebenarnya tidak perlu adanya Perda cukup Pergub saja agar lebih fleksibel pengaturannya," jelasnya.
"Jadi jika terjadi kebakaran kita tentukan dulu yang bersangkutan itu adalah tersangkanya harusnya begitu. Jadi, siapapun dan apapun penyebabnya ketika lahan itu terbakar maka pemilik lahan itu harus bertanggung jawab," tambahnya.
Terkait sangsi ini, dijelaskannya terdapat tiga sangsi yakni sangsi administrasi, pidana dan perdata.
"Kelemahan kita di daerah juga terkait dengan penyidik Pegawai Negri Sipil kita BPN sudah kuatir terlebih dahulu, harusnya mereka ini memiliki kekuatan yang super sebetulnya dan sama dengan penyidik-penyidik di Polri," ungkapnya.
Beberapa undang-undang juga sebenarnya mendorong agar Penyidik Pegawai Negri Sipil ini kuat dan ia menilai saat ini masih lemah.
"Kalau Penyidik Pegawai Negri Sipil ini lemah apa yang mau kita lakukan, sebenarnya kan dia punya hal untuk menyita, menentukan dan menangkap, seharusnya punya hak juga memperkuat penyidikan," jelasnya.
Berkaitan dengan lingkungan hidup ini juga dikatakannya cukup relevan dengan adanya peraturan baik itu di sungai, laut dan darat.
Ia juga berharap kedepannya agar ada regulasi baik itu yuridis dan personalia harus sejalan.
"Jadi ini harus terstruktur dan tidak bisa dikerjakan sendiri karena terdapat juga pihak-pihak yang berkaitan dengan lingkungan hidup," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Warga Tempurukan Ketapang |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Tegaskan Korban Meninggal di Ketapang Bukan Petugas Pemadam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.