Pj Gubernur Kalbar Terima Audiensi GMNI, Bahas Usulan Kaji Ulang Perda Pengendalian Karhutla

Perda sebelumnya cukup jelas diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan membuka lahan dengan membakar, metode, ketentuan

Editor: Nina Soraya
Dok/GMNI Kalbar
Pj Gubernur Kalbar menerima audiensi Perwakilan GMNI Kalbar terkait tindaklanjut FGD “Menakar Relevansi Perda Nomor 2 Tahun 2022 di Tengah Gejolak Kebakaran Hutan dan Lahan“. GMNI Kalbar berharap Perda pengendalian karhutla ini dikaji ulang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr Harrison M.Kes menerima audiensi perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalbar di ruang kerja pada Senin, 25 September 2023.

Audiensi ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Akademis dengan tema “Menakar Relevansi Perda Nomor 2 Tahun 2022 di Tengah Gejolak Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sebelumnya FGD ini telah dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Pontianak pada 16 September 2023 lalu.

Samsu, Perwakilan GMNI Kalbar  menjelaskan audiensi ini merupakan langkah lanjutan dari upaya yang diinisiasi GMNI Kalbar dan sejumlah OKP Mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan Karhutla di Kalimantan Barat.

"Audiensi ini merupakan kelanjutan dari FGD kemarin.

Selain audiensi dan berdiskusi, kami memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan rekomendasi dari hasil FGD ke pemangku kebijakan yaitu pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Gubernur Kalbar,“ katanya.

Baca juga: Harisson Sebut Ada 322 Desa Rawan Karhutla di Kalbar

Menurutnya audiensi dan penyerahan rekomendasi hasil FGD ini sebelumnya juga sudah dilakukan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, serta Wakil Ketua DPRD Kalbar.

“ Kami menyerahkan rekomendasi ini kepada pemerintah melalui Kadis LHK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, dan sekarang PJ Gubernur.

Sehingga setiap fungsi pemerintahan dapat menindaklanjuti apa yang sudah kami upayakan,“ ujarnya.

PJ. Gubernur Kalbar dr Harisson mengapresiasi sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang berani kritis dan menginisiasi kegiatan ini.

“Tentu saya respect sekali dan mengapresiasi kepedulian teman-teman GMNI dalam mengawal isu-isu kedaerahan yang ada di wilayah kita.

Akan tetapi saya juga menyarankan GMNI untuk dapat mengajak seluruh elemen agar dapat duduk bersama,” ujarnya

Harisson menambahkan, bahwa permasalahan karhutla ini masuk kedalam program prioritas, sehingga produk hukum berupa Perda yang berhubungan dengan Karhutla ini harus benar-benar bagus, dan pro rakyat.

“Kemarin kami baru saja melaksanakan Rakor Karhutla yang di hadiri Kepala BNPB pusat.

Beliau menyampaikan beberapa hal termasuk masalah perda yang berhubungan dengan Karhutla.

Namun penyusunan Perda butuh proses dan banyak pertimbangan," kata Harrison.

Baca juga: Tanggulangi Karhutla, Kepala BNPB Siapkan 7 Heli dan TMC di Kalbar

Dia juga mengatakan, permasalahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini sebenarnya saling terkait dengan Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“ Sebenarnya di Perda sebelumnya cukup jelas diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan membuka lahan dengan membakar, metode, ketentuan dan beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika akan membakar.

Termasuk lahan gambut yang tidak diperbolehkan di bakar, sudah cukup jelas itu.“ ujarnya.

Harisson, yang pada saat audiensi didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda Kalbar serta Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar menyampaikan bahwa kedepan akan dilakukan pengkajian ulang dengan berbagai elemen masyarakat terkait permasalahan ini.

Seperti mengajak akademisi, rekan mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta kelompok-kelompok tani di Kalbar.

“ Perlu rekan-rekan ketahui, dalam penyusunan Perda, ada proses yang cukup panjang.

Mulai dari diskusi dan kajian akademis, kemudian diajukan ke legislatif, dan kemungkinan akhir 2024 baru dibahas,“ ungkapnya.

Terkahir Harisson mengatakan bahwa kajian ulang dan revisi terhadap Perda ini dirasa perlu dilakukan, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat guna penanganan Karhutla di Kalbar.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved