Public Service

Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!

BPJS non PBI adalah kebalikan dari BPJS PBI yaitu peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan 2023, Simak besaran iuran kelas 1,2 dan 3 jika pesertanya menjadi bagian dari peserta mandiri atau non PBI. 

(4) Veteran;

(5) Perintis kemerdekaan;

(6) Janda/duda/anak dari veteran atau perintis kemerdekaan;

(7) Orang lainnya yang mampu membayar iuran.

Peserta BP agar bisa ikut program BPJS Kesehatan harus mendaftarkan dirinya sendiri.

Kemudian membayar iuran sendiri kepada BPJS Kesehatan.

Iuran peserta BP bisa dibayar oleh peserta sendiri atau pihak lain dengan atas nama peserta.

Besaran iuran BPJS Kesehatan non PBI kelompok BP dibedakan sesuai kelas sebagai berikut.

Kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta dan Rp7 ribu dibayar Pemerintah Pusat atau Pemda).

Kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved