Public Service
Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!
BPJS non PBI adalah kebalikan dari BPJS PBI yaitu peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan 2023, Simak besaran iuran kelas 1,2 dan 3 jika pesertanya menjadi bagian dari peserta mandiri atau non PBI.
(4) Veteran;
(5) Perintis kemerdekaan;
(6) Janda/duda/anak dari veteran atau perintis kemerdekaan;
(7) Orang lainnya yang mampu membayar iuran.
Peserta BP agar bisa ikut program BPJS Kesehatan harus mendaftarkan dirinya sendiri.
Kemudian membayar iuran sendiri kepada BPJS Kesehatan.
Iuran peserta BP bisa dibayar oleh peserta sendiri atau pihak lain dengan atas nama peserta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan non PBI kelompok BP dibedakan sesuai kelas sebagai berikut.
Kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta dan Rp7 ribu dibayar Pemerintah Pusat atau Pemda).
Kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan. (*)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.