Pemilu 2024

Hang Zebat Tegaskan Tidak Akan Golput Pada Pemilu 2024

"Sidang pada kali ini berfokus kepada hak warga negara untuk Pemilu 2024, kami tetap ke Kota Pontianak, dasar kami adalah undang - undang administrasi

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada penetapan daftar pemilih tetap dari Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya, kamis 21 September 2023 di kantor Gakkumdu Kalbar.

Sidang itu digelar berawal dari ribuan warga yang terdampak Permendagri nomor 52 tahun 2020, dimana ribuan warga berkartu tanda penduduk Pontianak, tempat tinggalnya kini masuk dalam wilayah kabupaten Kubu Raya.

Hang Zebat, Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV yang menjadi saksi pada sidang tersebut mengatakan, dari pihaknya terdapat lebih dari tiga ribu warga yang terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020, dimana tiga ribu warga yang memiliki KTP Pontianak tetapi masuk dalam DPT Kubu Raya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kota Pontianak sudah melakukan pengecekan secara langsung ke kepada warga yang masih memegang E KTP Pontianak yang dikeluarkan Disdukcapil Pontianak.

Tahapan Pemilu 2024, Inilah Alasan KPU Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024

"Sidang pada kali ini berfokus kepada hak warga negara untuk Pemilu 2024, kami tetap ke Kota Pontianak, dasar kami adalah undang - undang administrasi kependudukan, kemudian undang - undang Pemilu 2023, bahwa memilih berdasarkan E KTP, dan sampai saat ini undang - undang itu belum di rubah,'' ujarnya.

Bilamana nanti hasil keputusan sidang warga tetap masuk Kabupaten Kubu Raya, ia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Bawaslu melalui DKPP (dewan kehormatan penyelesaian pemilu).

"Bila masih ditetapkan ke kubu raya, kami akan menggunakan E KTP pada hari pemilu. kan itu ada undang - undang yang mengatur, apabila masyarakat belum mengajukan pindak ke daerah lain, dia masih tetap warga yang bersangkutan, dan itu masih bisa digunakan ke TPS Kota,'' ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan Golput, dan tetap akan memilih.

"Kami tidak akan golput, itu bukan jalan yang terbaik, apalagi money politik, apabila ada partai yang melakukan money politik saya akan videokan dan saya laporkan," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved