14 Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2023, Satlantas Polresta Pontianak Tegur 369 Pengendara

"Tilang hanya empat kasus saja, karena kita anggap saat itu pengendara sangat membahayakan dan dapat menyebabkan Lakalantas, pelanggaran pertama melaw

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Personel Satlantas Polresta Pontianak saat membetulkan helem pengguna jalan saat Operasi Zebra Kapuas 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 14 hari operasi Zebra Kapuas 2023, Satlantas Polresta Pontianak memberikan teguran kepada 369 pengendara di Kota Pontianak.

Dari jumlah tersebut, 261 tidak menggunakan helem, berkendara melawan arus 25 kasus dan melanggar rambu lalulintas 83 kasus.

Kasatlantas Polresta Pontianak Kompol I Chandra Kirana mengatakan, dalam operasi Zebra Kapuas 2023, pihaknya fokus memberikan teguran agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku.

"Tilang hanya empat kasus saja, karena kita anggap saat itu pengendara sangat membahayakan dan dapat menyebabkan Lakalantas, pelanggaran pertama melawan arus. Namun setelah diperiksa tidak menggunakan helem, serta tidak ada surat - surat," ujarnya, Kamis 21 September 2023.

Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7, Bawaslu Gelar Sidang Kedua

Dari pendataan, ia mengungkapkan mayoritas pelanggar lalulintas di Kota Pontianak berusia antara 17 hingga 27 tahun dengan jumlah mencapai 60 persen, sisanya pelanggar berusia dibawah 17 tahun dan diatas 28 tahun.

"Hasil evaluasi. Dari pelanggaran tahun lalu dan tahun ini, pelanggaran menurun, tahun lalu mencapai 400an pelanggaran, walaupun masih banyak pelanggaran seperti tidak menggunakan helem, melawan arus dan melanggar lampu lalulintas," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved