Berita Viral
Aturan Baru Pasien BPJS Mulai Kini Tak Perlu Surat Rujukan, Cukup Modal HP Saja
Aturan baru resmi diterbitkan kini pasien Pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan ke RS dan cukup modal membawa HP saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru resmi diterbitkan kini pasien Pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan ke RS dan cukup modal membawa HP saja.
Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Hal itu dibernarkan oleh, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi).
Dijelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.
"Perlu diinformasikan bahwa saat ini, peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," ujarnya, Selasa 19 September 2023.
• Resmi! Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Kini Ada Program Bebas Biaya
Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.
Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang sudah disepakati oleh seluruh fasilitas kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan semua setara.
Data peserta telah di-entry melalui aplikasi
Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit.
Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.
"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," terang Ardi.
"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya.
Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, kata Ardi, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut.
• Sinergi BSI & BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.