Berita Viral

Tak Melulu Gaji dan Tunjangan, Ketahui Kesamaan hingga Perbedaan CPNS dan PPPK Terbaru 2023

Tak melulu membahas penghasilan Gaji dan Tunjangan, berikut kesamaan profesi seorang CPNS dan PPPK terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Tak Melulu Gaji dan Tunjangan, Cek Beda CPNS dan PPPK Terbaru. 

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.

Kemudian, keduanya memiliki perbedaan terkait dengan mekanisme pengembangan karier.

PNS terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan. Sedangkan PPPK, proses pengembangan karier tidak terjadi simultan.

Sebab, PPPK direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.

Tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.

Jika hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved