Berita Viral

Resmi Naik! Tarif Baru Listrik Per Oktober 2023, Cek Beda Rincian Tiap Golongan

Namun ESDM memastikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi pada kuartal IV sepanjang Oktober-Desember 2023 tetap alias tidak mengalami peruba

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Ilustrasi. Resmi Naik! Tarif Baru Listrik Per Oktober 2023, Cek Beda Rincian Tiap Golongan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tarif listrik resmi naik bagi golongan nonsubsidi diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai Oktober 2023

Namun, ESDM memastikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi pada kuartal IV sepanjang Oktober-Desember 2023 tetap alias tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik Oktober-Desember diputuskan tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu pada Rabu 13 September 2023, dikutip dari laman Kementerian ESDM.

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman.

Resmi! Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Kini Ada Program Bebas Biaya

Parameter penentuan tarif listrik

Dalam penetapan tarif listrik Oktober-Desember 2023, ada sejumlah parameter ekonomi makro yang digunakan.

Parameter tersebut adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/barrel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," jelas Jisman.

Tarif listrik pelanggan bersubsidi tidak berubah

Jisman juga menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pelanggan bersubsidi, kata dia, juga masih diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," terang Jisman.

Rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved