Kekayaan Pejabat

5 Tahun Jadi Wakil Wali Kota Pontianak, Harta Kekayaan Bahasan Melorot

Jumlah Harta Kekayaan itu meliputi aset tak bergerak yang ada di Sampang, Pontianak dan Kubu Raya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan (tengah menunjukan jempol) menghadiri Rakernas X Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Semarang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bahasan merupakan Wakil Wali Kota Pontianak 2018-2023.

Ia menjadi orang nomor dua di Pontianak setelah meraih suara tertinggi berpasangan dengan Edi Rusdi Kamtono.

Pasangan Edi Rusdi Kamtono-Bahasan pun akan habis masa jabatanya pada akhir tahun ini.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak itu dijadwalkan genap 5 tahun menjabat pada 23 Desember 2023.

Hal itu sesuai dengan waktu pelantikan yang terlaksana pada 23 Desember 2018.

Bahasan sendiri sebelum menjadi Wakil Wali Kota Pontianak merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Sekda Depok Supian Suri, Lebih Tajir Daripada Wakil Wali Kota

Saat itu Bahasan terpilih dari PKPI.

Bahasan kemudian sempat keluar ke NasDem lalu kini tercatat sebagai kader Partai Demokrat.

Sebagai pejabat publik, Bahasan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Lapor Tak Punya Satu Pun Kendaraan

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI)

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 17 September 2023, Bahasan rutin melaporkan Harta Kekayaanya setiap tahun.

Kali pertama data Harta Kekayaan Bahasan tercatat di LHKPN adalah pada 8 Januari 2018.

LHKPN itu diserahkan Bahasan khusus untuk mendaftar sebagai Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan LHKPN itu, Bahasan mempunyai Harta Kekayaan Rp. 8.552.964.112.

Lalu saat terpilih menjadi Wakil Wali Kota Pontianak, ia melaporkan Harta Kekayaanya pada 30 Maret 2020 saat awal menjabat.

Pada LHKPN itu, Bahasan tercatat mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 5.611.124.112.

Jumlah Harta Kekayaan itu meliputi aset tak bergerak yang ada di Sampang, Pontianak dan Kubu Raya.

Selain itu juga termasuk tiga unit mobil hingga Kas dan Setara Kas.

Total Harta Kekayaan itu sudah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 5 Miliar.

Untuk LHKPN terbaru yak periodik 2022, telah Bahasan sampaikan pada 24 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, Jumlah Harta Kekayaan Bahasan sama yakni Rp. 5.611.124.112.

Begitu juga dengan aset yang dilaporkan oleh Bahasan.

Tak ada pengurangan atau penambahan dari Harta Kekayaannya ketika menjabat.

Namun jika dibandingkan dengan LHKPN ketika awal mendaftar, Harta Kekayaannya menurun Rp. 2.941.840.000 atau 34 persen.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved