Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Lapor Tak Punya Satu Pun Kendaraan

Ia pun tercatat rermasuk salah satu legislator pertama di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase foto Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Data Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dalam artikel ini.

IBH julukannya berkiprah di dunia politik ketika menjadi anggota Partai Keadilan bersama para aktivis lainnya di awal masa Reformasi.

Pria kelahiran 8 Agustus 1968 juga terlibat dalam pembentukan Depok sebagai sebuah kota madya.

Ia pun tercatat rermasuk salah satu legislator pertama di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

Imam Budi Hartono telah menjadi orang nomor dua di Depok sejak Februari 2021.

Sebagai wakil kepala daerah, Imam Budi Hartono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Wali Kota Depok Mohammad Idris: Nihil Hutang, Garasi Terparkir 5 Mobil

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 17 September 2023, Imam Budi Hartono tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 19 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 7.208.006.357.

Imam Budi Hartono dalam data LHKPNnya tercatat tak memiliki satupun alat kendaraan.

Walaupun demikian, ia masih mempunyai aset berupa tanah dan bangunan di Depok.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved