Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Sekda Depok Supian Suri, Lebih Tajir Daripada Wakil Wali Kota

Dengan jumlah tersebut, Supian Suri pun lebih tajir dibandingkan Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Sekda Depok Supian Suri 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Supian Suri dalam artikel ini.

Supian Suri telah menjadi Sekda Depok sejak Juli 2021.

Saat itu Supian Suri dilantik oleh Wali Kota Mohammad Idris.

Sebelum menjadi Sekda, Supian Suri tercatat sudah pernah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia.

Sebagai pejabat, Supian Suri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Lapor Tak Punya Satu Pun Kendaraan

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 17 September 2023, Supian Suri tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Untuk yang terbaru disampaikannya pada 28 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 7.788.217.401.

Dengan jumlah tersebut, Supian Suri pun lebih tajir dibandingkan Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono.

Imam Budi Hartono tercatat mempunyai Harta Kekayaan sebesar Rp. 7.208.006.357.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved