Berita Viral
Disahkan DPR, Gaji TNI dan Polri Resmi Naik Tahun 2024 Lengkap Landasan Hukum
Kenaikan gaji itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi disahkan DPR RI, Gaji TNI dan Polri kini naik sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan putusan Komisi I DPR yang menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan gaji TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sesaat sebelum memulai rapat bersama jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan semua kepala staf angkatan, Rabu 13 September 2023.
"Komisi I juga menerima surat dari pimpinan Banggar, saya rasa ini terbuka tidak apa-apa karena sudah disampaikan oleh Presiden dengan nomor B/11091/AG.05.02/09/2023 tertanggal 11 September 2023, perihal penyampaian hasil pembahasan RUU APBN TA 2024 terkhusus mengenai kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, TNI, Polri," kata Meutya.
"Jadi, alhamdulillah ini kita bahas minggu lalu belum ada dukungan, jadi (sekarang) sudah ada dan untuk kenaikan gaji berupa Rp 1.671.963.798.000 (Rp 1,6 triliun), untuk tambahan belanja nanti dipaparkan lebih jelas oleh Pak Wamenhan," lanjut dia.
• Gaji PNS Kemenkeu Resmi Naik Tahun 2024, Bocoran Nominalnya Diungkap Sri Mulyani
Setelah itu, rapat dibuka dan bersifat tertutup karena membahas anggaran untuk rencana kerja Kemenhan dan TNI tahun 2024.
Sesudah rapat, Panglima TNI membenarkan bahwa Komisi I sudah menyepakati kenaikan gaji tersebut.
"Enggak ada yang berubah, sama. Hanya ini diketok saja, bahwa Komisi I menyetujui dengan anggaran yang sudah disampaikan kemarin," ujar Yudo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.
Yudo menilai, kenaikan gaji itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Kan sebetulnya sudah diputuskan presiden kan kenaikan gaji TNI dan Polri, sudah dibahas juga," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Negara mengusulkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen untuk tahun anggaran APBN 2024 atau tahun depan.
Usulan itu disampaikannya dalam pidato RUU APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Agustus lalu.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI-Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi.
• Update Data PNS Terbaru Seluruh Indonesia, Jumlah Tiap Daerah hingga Besaran Gaji dan Tunjangan
Gaji TNI
Diketahui Gaji Tentara atau TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai acuan berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji):
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Tunjangan kinerja TNI AD
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
• TOK! DPR Resmi Setujui Gaji PNS Naik Tahun 2024, Segini Nominal yang Disahkan
Gaji Polisi
- Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
- Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
- Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
- Golongan IV Perwira
Menengah:
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Tunjangan polisi
Indonesia Selain menerima gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.
Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
REKOM Harga Emas Besok 29 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.