Berita Viral
Resmi! Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Kini Ada Program Bebas Biaya
Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait konversi motor listrik kini resmi bebas biaya demi menarik minat pengguna.
Maka, dengan hitungan kasar tersebut Inten yakin bahwa kehadiran konversi motor listrik dengan skema baterai sewa atau swap baterai, akan meningkatkan minat masyarakat atas program elektrifikasi dari ESDM ini.
• Resmi! Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan, Ditolak Kalau Cuma Bawa KTP STNK dan BPKB Asli
Sebelumnya, Inten menyampaikan bahwa per-Agustus 2023 sudah ada 5.659 masyarakat yang berminat dan mengajukan diri untuk menikmati program subsidi konversi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi yang didapat dari berbagai wilayah Indonesia, yang mayoritas berada di Jawa, mencangkup 38,5 persen di Jawa Barat, 24,7 persen untuk DKI Jakata, 16,7 persen pada Jawa Timur, serta 7 persen di Jawa Tengah.
"Tetapi yang terealisasi baru 100 unit. Ini karena banyak hal salah satunya keterbatasan spare part seperti baterai," katanya.
Adapun wilayah lainnya yang meminati program konversi, datang dari Banten sebanyak 372 unit (9,6 persen), Bali dengan 90 unit (2,3 persen), dan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 unit (1,1 persen).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik hingga Subsidi Gaji Resmi Dihapus, Ini Daftar Stimulus Terbaru di Akhir 2025 |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru 2025 Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha |
![]() |
---|
Maut 2 Murid SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang jadi Petaka di Tengah Keceriaan Ekskul |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.