Suami Bunuh Istri

Jawaban Polisi Soal Laporan KDRT Ibu Muda yang Tewas Dibunuh Suami di Bekasi

Polisi akhirnya buka suara soal laporan dugaan KDRT oleh Ibu Muda yang tewas dibunuh suaminya di Bekasi.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Kondisi rumah kontrakan atau tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya MSD (24) ditangan suaminya sendiri Nando (25) di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa 12 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi akhirnya buka suara soal laporan dugaan KDRT oleh Ibu Muda yang tewas dibunuh suaminya di Bekasi.

Seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis 7 September 2023.

Jasad Mega ditemukan pada Sabtu 9 September 2023 dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).

Berita ini jadi perbincangan publik lantaran ada dugaan polisi yang mengabaikan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan Mega pada awal Agustus lalu.

Akibatnya, Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas dibunuh suaminya sendiri di rumah kontrakannya. Kepolisian pun membantah laporan KDRT Mega diabaikan.

Babak Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Hasil Otopsi Korban Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.

Polisi menyebutkan, pada saat akan diproses, laporannya dengan pemeriksaan pelapor, Mega tidak kunjung datang meski sudah ditelepon polisi.

Pada saat akan diperiksa itu, Mega menyampaikan kepada polisi bahwa dia telah rujuk dengan Nando.

Polisi tak boleh diam

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang, meskipun masuk dalam lingkungan rumah tangga, KDRT merupakan tindak pidana yang bukan delik aduan.

"Itu meski (korban dan pelaku) terlihat sudah rukun, seharusnya polisi tetap memprosesnya ke pengadilan," ucap Fickar kepada Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).

Fickar menjelaskan, ada tiga bentuk kekerasan yang dialami seorang korban, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Adapun yang menjadi delik aduan, kata Fickar, hanya kekerasan ekonomis dan psikis.

"Sedangkan kekerasan fisik itu itu delik biasa. Seharusnya polisi tetap melanjutkan perkara penganiayaan itu karena kekerasan itu pidana umum yang tidak bisa dihentikan," ucap Fickar.

Menurut Fickar, polisi seharusnya langsung membawa kasus itu ke pengadilan. Adapun perdamaian yang diklaim pelaku atau korban itu sifatnya hanya meringankan hukuman saja.

"Itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim pengadilan. Berdamai itu bukan dan tidak akan menjadi alasan pemaaf (tidak dituntut), tetapi hanya dapat menjadi alasan yang meringankan," tutur Fickar.

Maut Ibu Muda Dibunuh Suami, Berawal dari Laporan Korban KDRT yang Disetop Polisi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved