Polresta Pontianak Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru Kasus Pembangunan Pabrik Pupuk

Proses lelang Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK dilakukan pengaturan agar pihak yang ditunjuk tersebut menang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Dok. Kompas.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, pemasangan serta pelatihan mesin Pabrik Pupuk NPK dari PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2015.

Pada kasus dugaan korupsi tersebut, kerugian negara ditafsir hingga 2,6 Milyar rupiah.

Sebelumnya, pada kasus yang sama Polresta Pontianak telah menetapkan empat tersangka.

Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IL selaku Direktur Administrasi dan Keuangan Perusda Aneka Usaha Kalbar, MP Sekretaris Panitia Pembangunan Perusda Aneka Usaha Kalbar, dan ZU Panitia Pembangunan Perusda Aneka Usaha Kalbar.

Kombespol Adhe menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya terbagi dalam dua program, pertama pengadaan, Pemasangan serta Pelatihan Mesin Pabrik Pupuk NPK dengan nilai kontrak Rp. 2.489.674.000,-.

Baca juga: 17 Gubernur Habis Masa Jabatan September 2023, Dua Diantaranya Non Aktif Karena Kasus Korupsi

Lalu, proyek Pembangunan Pabrik Pupuk NPK PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015 dengan nilai Rp.7.352.890.000,-.

Dalam prosesnya, Kombespol Adhe mengungkapkan bahwa ternyata calon pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan, dengan cara mengadakan pertemuan dan memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada Calon Pemenang untuk membuat dokumen penawaran.

Kemudian, proses lelang Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK dilakukan pengaturan agar pihak yang ditunjuk tersebut menang.

Akibatnya, Pekerjaan pembangunan Pabrik Pupuk NPK tidak sesuai spesifikasi, kemudian Pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk NPK tidak selesai dilaksanakan, lalu Pembayaran pekerjaan Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK tidak sesuai realisasi pekerjaan yang terpasang.

Selain itu, pada pekerjaan proyek tersebut juga Tidak dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan atas Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK yang tidak selesai tepat waktu.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit kerugian negara yang berhasil dihitung adalah Rp. 2.661.973.128 ( Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah)," ungkap Kombespol Adhe, kamis 7 September 2023.

Pada kasus dugaan korupsi tersebut, Polresta Pontianak telah memeriksa sebanyak 86 saksi yang terdiri dari 30 (tigapuluh) orang terdiri dari Dewan Direksi Perusda Badan Pengawas dan serta BPKAD, lalu 10 (sepuluh tujuh) orang pelaksana pekerjaan, dan 4(empat) orang Ahli masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Keuangan Negara, Ahli Tekhnis dari Politekhnik Pontianak dan Auditor BPKP RI Perwakilan Kalbar.

Tiga orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved