Lalai Saat Bakar Sampah, Satu Unit Rumah di Ngabang Hangus Terbakar

Namun alangkah terkejutnya Ia, saat mendapatkan telepon dari warga sekitar pukul 09:30 WIB, bahwa rumahnya sedang terbakar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK NGABANG
Kebakaran yang dialami Jelani (57), yang beralamat di Gang Ekayanti, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu 6 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Nasib nahas dialami warga Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Sebagian rumahnya hangus terbakar usai membakar sampah di samping rumah, Rabu 6 September 2023.

Kejadian itu dialami Jelani (57), yang beralamat di Gang Ekayanti Desa Raja.

Diceritakan Jelani, sesaat sebelum kebakaran terjadi, dirinya sempat membakar sampah di depan kandang sapi yang berada di sebelah kanan rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.

Merasa api tersebut sudah padam, Jelani lantas pergi meninggalkan rumah untuk menjemput sang istri yang bekerja sebagai tenaga pendidik.

Namun alangkah terkejutnya Ia, saat mendapatkan telepon dari warga sekitar pukul 09:30 WIB, bahwa rumahnya sedang terbakar.

KPU Landak Ungkap Ada 5 Pemilihan yang Mengakses Pindah Pemilih

"Saya langsung bergegas untuk pulang dan melihat bahwa rumah saya sedang terbakar dari arah kandang sapi menuju dapur rumah saya, " kata Jelani.

Kebakaran itupun dengan cepat ditangani oleh Unit Pemadam Kebakaran dari Damkar BPBD Landak, Damkar Bhakti Suci, dan Damkar Hati Suci.

Sehingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Ngabang, Kompol Wahyu Hartono, SH, MAP menjelaskan kebakaran terjadi akibat kelalaian dari pemilik rumah, karena tidak memastikan apakah api dari pembakaran sampah sudah benar-benar padam apa belum.

"Karena sekarang ini musim panas segala sesuatu sangat mudah untuk terbakar, sedangkan untuk korban jiwa nihil dan untuk kerugian masih belum diketahui," kata Kapolsek.

Kapolsek pun berpesan kepada warga yang tertimpa musibah kebakaran untuk segera melaporkan apabila ada surat-surat penting yang ikut terbakar seperti ijazah, BPKB kendaraan, Akte lahir, KK dan lain-lain yang dianggap penting, untuk menjadi persyaratan apabila akan diurus kembali. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved