Bupati Sujiwo Harap Tidak Ada Lagi Layanan Parkir di Area Perkantoran Dinas di Kubu Raya
Selain itu, petugas parkir ini juga menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan yang diberikan dan telah memberikan kontribusi retribusi
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Nanti kita tertibkan. Ini akan menjadi cacatan kita, tapi saya pastikan ke depan tidak ada lagi layanan parkir khusus di layanan perkantoran dinas.
- Sementara itu, untuk di area Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya masih adanya pungutan parkir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo berharap agar area perkantoran khususnya kantor layanan yang ada di Kabupaten Kubu Raya tidak ada lagi pungutan parkir.
"Harusnya di Dinas-dinas itu tidak ada lagi layanan parkir. Itu kan layanan publik ya. Tidak perlu," katanya Sujiwo baru-baru ini.
Namun, ia tak mempermasalahkan untuk area-area komersil, seperti layanan perdagangan dan lain sebagainya.
"Nanti kita tertibkan. Ini akan menjadi cacatan kita, tapi saya pastikan ke depan tidak ada lagi layanan parkir khusus di layanan perkantoran dinas," ungkapnya.
Sementara itu, untuk di area Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya masih adanya pungutan parkir.
• Hari Pahlawan 2025, Kapolres Kubu Raya Gelorakan Tiga Nilai Perjuangan kepada Personelnya
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Nurmarini membenarkan adanya pungutan itu dan menjelaskan bahwa pengurus parkir tersebut sudah sesuai prosedur dan tercatat di Dinas Perhubungan Kubu Raya.
"Parkir ini bukan parkir ilegal. Karena mereka bertugas atas sepengetahuan Dinas Perhubungan. Ada perjanjian dan pembinaannya," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Senin 10 November 2025.
Selain itu, petugas parkir ini juga menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan yang diberikan dan telah memberikan kontribusi retribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Kendati demikian, ia juga mengaku siap mengikuti aturan, jika sudah tidak diperbolehkan untuk dilakukannya pemungutan parkir tersebut.
"Jika sudah keluar aturan bupati yang melarang untuk melakukan pungutan parkir pada layanan publik, kita akan ikuti," tegasnya.
Dengan ini, dirinya juga berharap aturan itu akan memiliki mekanisme yang jelas dan baik agar kendaraan pengunjung tak terabaikan.
"Semoga ada mekanismenya nanti, karena yang datang setiap hari itu bisa sampai tiga ratusan orang dan kalau tidak ditata maka efeknya juga tidak baik, seperti apa kedepannya kita akan menunggu arahan," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bupati Sujiwo
Bupati Kubu Raya Sujiwo
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
Kubu Raya
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Senin 10 November 2025
| Wagub Krisantus Ajak Generasi Penerus Bangsa Teladani Semangat Juang Pahlawan |
|
|---|
| Bupati Erlina Tegaskan Komitmen Tingkatkan Inovasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026 |
|
|---|
| Gerak Cepat! Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pawis Hilir Kecamatan Jelimpo |
|
|---|
| Disporapar Kayong Utara Fasilitasi Wirausaha Muda Lewat Car Free Day di Pulau Datok |
|
|---|
| Hari Pahlawan 2025, Kapolres Kubu Raya Gelorakan Tiga Nilai Perjuangan kepada Personelnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/LAYANAN-PARKIR43tedfd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.