Bupati Sujiwo Harap Tidak Ada Lagi Layanan Parkir di Area Perkantoran Dinas di Kubu Raya

Selain itu, petugas parkir ini juga menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan yang diberikan dan telah memberikan kontribusi retribusi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
LAYANAN PARKIR - Kondisi halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Senin 10 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Nanti kita tertibkan. Ini akan menjadi cacatan kita, tapi saya pastikan ke depan tidak ada lagi layanan parkir khusus di layanan perkantoran dinas.
  • Sementara itu, untuk di area Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya masih adanya pungutan parkir.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo berharap agar area perkantoran khususnya kantor layanan yang ada di Kabupaten Kubu Raya tidak ada lagi pungutan parkir.

"Harusnya di Dinas-dinas itu tidak ada lagi layanan parkir. Itu kan layanan publik ya. Tidak perlu," katanya Sujiwo baru-baru ini.

Namun, ia tak mempermasalahkan untuk area-area komersil, seperti layanan perdagangan dan lain sebagainya.

"Nanti kita tertibkan. Ini akan menjadi cacatan kita, tapi saya pastikan ke depan tidak ada lagi layanan parkir khusus di layanan perkantoran dinas," ungkapnya.

Sementara itu, untuk di area Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya masih adanya pungutan parkir.

Hari Pahlawan 2025, Kapolres Kubu Raya Gelorakan Tiga Nilai Perjuangan kepada Personelnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Nurmarini membenarkan adanya pungutan itu dan menjelaskan bahwa pengurus parkir tersebut sudah sesuai prosedur dan tercatat di Dinas Perhubungan Kubu Raya.

"Parkir ini bukan parkir ilegal. Karena mereka bertugas atas sepengetahuan Dinas Perhubungan. Ada perjanjian dan pembinaannya," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Senin 10 November 2025.

Selain itu, petugas parkir ini juga menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan yang diberikan dan telah memberikan kontribusi retribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Kendati demikian, ia juga mengaku siap mengikuti aturan, jika sudah tidak diperbolehkan untuk dilakukannya pemungutan parkir tersebut.

"Jika sudah keluar aturan bupati yang melarang untuk melakukan pungutan parkir pada layanan publik, kita akan ikuti," tegasnya.

Dengan ini, dirinya juga berharap aturan itu akan memiliki mekanisme yang jelas dan baik agar kendaraan pengunjung tak terabaikan.

"Semoga ada mekanismenya nanti, karena yang datang setiap hari itu bisa sampai tiga ratusan orang dan kalau tidak ditata maka efeknya juga tidak baik, seperti apa kedepannya kita akan menunggu arahan," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved