Lokal Memilih

KPU Landak Ungkap Ada 5 Pemilihan yang Mengakses Pindah Pemilih

Sementara bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dan berhalangan untuk menyampaikan haknya di tempat asal, masih dapat mengikuti proses Pindah Pemili

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA SINDIKA WULANDARI
DPT Kabupaten Landak untuk pemilu 2024 sudah ditetapkan. KPU Landak sebut ada 5 pemilihan yang coba mengakses Pindah Pilih pada bulan Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - DPT Kabupaten Landak untuk pemilu 2024 sudah ditetapkan. KPU Landak sebut ada 5 pemilihan yang coba mengakses Pindah Pilih pada Juli 2023.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Landak, Yovianus Jupriono Ikoniko, mengatakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Landak sudah dilakukan sejak 21 Juni 2023. Pasca penetapan itu, KPU Landak saat ini tengah melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan yang dimulai sejak tanggal 22 Juni sampai hari ini, Rabu 6 September 2023.

Sementara bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dan berhalangan untuk menyampaikan haknya di tempat asal, masih dapat mengikuti proses Pindah Pemilih, yang berlaku sampai 30 hari sebelum pemilihan dilakukan atau sampai tanggal 15 Januari 2024.

KPU Landak Gelar Sosialisasi Netizen Menuju Pemilu 2024

"Jadi pindah pemilih masih bisa dilakukan oleh pemilih yang pindah domisili. Proses pindah pemilih bisa diakses di KPU tempat asal maupun di KPU tempat tujuan, " jelas Niko.

Adapun ketentuan dalam proses pindah pemilih di antaranya;
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Ada pula ketentuan lain yang menyatakan pindah pemilih dapat dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari pemilihan dengan ketentuan;
1.Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau sakit
3. Tertimpa bencana
4. Tahanan rutan atau lapas

"Rekapitulasi data pemilih dilakukan setiap bulan dan pada Juni tidak ada warga Landak yang mengakses layanan pindah pemilih. Sedangkan pada bulan Juli, ada yang berencana menggunakan hak pilih di luar Kabupaten Landak itu ada 5 pemilih," tandas Niko. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved