Lokal Memilih

KPU Beberkan Isi Tanggapan Masyarakat Kapuas Hulu Terkait Bacaleg 2024

"Jika SK pemberhentiannya belum terbit, kemudian sebelum diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg harus menyampaikan SK pemberhentian kepada KPU Kab

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU Kapuas Hulu
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu M Yusuf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, M Yusuf membeberkan, isi tanggapan satu orang warga terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif Pemilu 2024 di Kapuas Hulu.

"Poin dari tanggapan tersebut adalah bakal calon legislatif itu belum mundur dari pekerjaannya saat ini, yang mana pekerjaan itu harus mundur pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri bacaleg," ujarnya, kepada Tribun Pontianak, Rabu 6 September 2023.

Selain itu juga, jelas Yusuf, Bacaleg tersebut juga harus menyampaikan kepada KPU sebagai syarat pendaftaran tanda terima pengunduran dirinya dari instansi berwenang.

KPU Landak Ungkap Ada 5 Pemilihan yang Mengakses Pindah Pemilih

"Jika SK pemberhentiannya belum terbit, kemudian sebelum diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg harus menyampaikan SK pemberhentian kepada KPU Kabupaten melalui partai politiknya," ucapnya.

Terus tanggapan warga tersebut ditujukan ke Bacaleg dari Partai dimana, Ketua KPU Kapuas Hulu menyampaikan bahwa, terkait hal itu pihaknya belum bisa menginformasikan karena masih dalam proses.

"Pastinya saat ini masih dalam tahapan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap DCS yang sudah kita umumkan, dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dan sekarang dari tanggal 14-19 September 2023 Parpol baru bisa mengganti bacalegnya yang masuk dalam tanggapan masyarakat jika hasil laporan masyarakat tersebut benar," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved