Berita Viral

JANJIKAN Bisa Lolos Jadi Polwan Oknum Bhabinkamtibmas Tipu Seorang Ayah Hingga Ratusan Juta Rupiah

Akhmad Sudono mengaku sudah terlanjur menyetor uang Rp300 juta kepada oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri inisial Aipda AB.

Editor: Hamdan Darsani
Tribunnews
Seorang warga di Kediri Jawa Timur menjadi korban penipuan oleh oknum oknum anggota polisi yang menjanjikan bisa meloloskan putri sebagai anggota polwan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para orangtua selalu melakukan yang terbaik untuk putrinya.

Hal tersebut mungkin menjadi alasan mendorong Akhmad Sudono melakukan segala upaya agar anaknya meraih cita-citanya.

Akhmad Sudono menjadi korban penipuan oleh oknum oknum anggota polisi yang menjanjikan bisa meloloskan putri sebagai anggota polwan.

Pria asal Kediri ini ditipu hingga ratusan juta kepada oknum polisi berpangkat bintara senior.

Akhmad Sudono mengaku sudah terlanjur menyetor uang Rp300 juta kepada oknum Babhinkamtibmas Polres Kediri inisial Aipda AB.

HENDAK Makan Pecel Ayam Pinggir Jalan Video Viral Perempuan Dicekik Preman Kini Berakhir Damai

Oknum polisi tersebut justru ingkar janji hingga sang anak tak kunjung dimasukkan dalam seleksi Secaba Polwan tahun 2021.

Uang Rp 300 juta yang disetor itu bahkan susah payah didapatkan Akhmad Sudono, dengan menjual aset tanah miliknya.

Akhmad Sudono pun melaporkan dugaan oknum Babhinkabtibmas Polres Kediri Aipda AB ke Mabes Polri.

Pelaku menjanjikan Akhmad agar anaknya dapat masuk dalam seleksi Secaba Polwan.

Namun syaratnya dikenakan biaya Rp 600 juta.

Dikarenakan, jalur masuk ditanggung saudara pelaku yang menjadi perwira tinggi di Mabes Polri.

Dengan bujuk rayunya yang menggiurkan pelaku mengajak anak dan istrinya berkunjung ke rumah korban dan meminta uang muka Rp 100 juta.

Setelah menerima uang melalui transfer, oknum polisi itu kemudian kembali meminta uang tambahan Rp 200 juta dan uang jalan Rp 3 juta secara tunai.

Sang anak yang tak kunjung masuk Polwan ini pun membuat Akhmad Sudono memutuskan untuk meminta kembali uang yang sudah disetor.

"Akibat perbuatan pelaku klien kami dirugikan Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 100 juta lewat transfer bank dan Rp 200 juta diberikan tunai," ungkap Endarto Hery Purwoko, dilansir dari Tribunjatim, Selasa 5 September 2023.

Bupati Muda Ucapkan Selamat ke Harrison Jabat Pj Gubernur Kalbar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved