Jabatan Gubernur Berakhir

Ini Arahan Mendagri Tito Karnavian ke Harisson Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Kalbar

Mendagri Tito Karnavian meminta agar Harisson dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Kalbar Harisson di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan penting kepada Harisson usai melantiknya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023.

Mendagri Tito Karnavian meminta agar Harisson dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pj Gubernur Kalbar Harisson menyampaikan akan siap menjalankan semua arahan yang telah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Intinya apa yang menjadi perintah Pak Mendagri saya siap laksanakan,” ucap Harisson kepada wartawan usai dilantik.

Ia juga siap menjalankan program yang sudah dijalankan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan yang telah berakhir masa jabatannya per 5 September 2023 hari ini. 

“Kita juga kan sudah dipesankan mengenai inflasi. Kedepan kita akan menghadapi musim kering beberapa bulan yang akan menyebabkan kekurangan produksi beras. Hal ini perlu diwaspadai,” tegas Harisson.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Harisson Dilantik Jadi Pj Gubernur Kalbar, Intip Aktivitas Baru Sutarmidji

Kemudian dikatakannya, ia juga harus menyiapkan untuk pelaksanaan pemilu, yakni harus menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tahun politik.

Lalu apa saja tugas dan wewenang Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar?

Undang-Undang sedianya tak menyebutkan secara khusus yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah.

Namun, perihal penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.

Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 juga mengatur tentang penjabat kepala daerah.

Aturan itu menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sutarmidji Optimis Pj Gubernur Harisson Siap Lanjutkan Program yang Sudah Berjalan

Dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah.

Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas di antaranya:

- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, meliputi adalah:

- Mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Masa Jabatan Berakhir, Sutarmidji dan Ria Norsan Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kalbar Harisson

Meski bertugas menggantikan kepala daerah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya.

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Ihwal tersebut diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut bunyinya: "(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

- Melakukan mutasi pegawai;

- Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved