Jabatan Gubernur Berakhir
Ini Arahan Mendagri Tito Karnavian ke Harisson Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Kalbar
Mendagri Tito Karnavian meminta agar Harisson dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah.
Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas di antaranya:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, wewenang kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, meliputi adalah:
- Mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
• Masa Jabatan Berakhir, Sutarmidji dan Ria Norsan Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kalbar Harisson
Meski bertugas menggantikan kepala daerah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya.
Menteri Dalam Negeri
Mendagri
Tito Karnavian
Harisson
Kalimantan Barat
Pemilihan Umum
Pj Gubernur Kalbar
Sutarmidji
Ria Norsan
Bupati Mempawah Erlina Ucapkan Selamat Kepada Harisson Sebagai Pj Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
Pj Gubernur Kalbar Ungkap Pesan Khusus Mendagri yang Harus Direalisasikan |
![]() |
---|
Akui Sangat Mengenal Sosok Pj Gubernur Kalbar, Sutarmidji Beri Pesan Penting ke Harisson |
![]() |
---|
Sutarmidji Siap Jadi Ini Usai Tak Lagi Jabat Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
Hari Pertama Harisson Ngantor Sebagai Pj Gubernur Kalbar Dipenuhi Tangis Haru, Intip Momennya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.