Jabatan Gubernur Berakhir

Ini Arahan Mendagri Tito Karnavian ke Harisson Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Kalbar

Mendagri Tito Karnavian meminta agar Harisson dapat menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Kalbar Harisson di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023. 

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah.

Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas di antaranya:

- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, meliputi adalah:

- Mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Masa Jabatan Berakhir, Sutarmidji dan Ria Norsan Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kalbar Harisson

Meski bertugas menggantikan kepala daerah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved