Public Service

Berapa Lama E-Paspor Jadi Pasca Proses Registrasi Sesuai Ketentuan Imigrasi? Berikut Penjelasannya!

Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Dengan aplikasi M-Paspor-Simak aturan berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat dokumen Paspor 

Sedangkan biaya penerbitan Paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp 350.000.

Untuk biaya penerbitan Paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp 650.000.

Sebagai informasi WNI yang sebelumnya memiliki Paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan Paspor lama

Kemudian kita datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 dan kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan Paspor ).

Isi formulir Paspor yang disediakan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon

Kemudian berkas akan diinput, dan dilanjutkan oleh proses foto dan wawancara.

Setelah melakukan semua proses tersebut, maka Paspor akan diterbitkan.

Semoga membantu. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved