Public Service
Berapa Lama E-Paspor Jadi Pasca Proses Registrasi Sesuai Ketentuan Imigrasi? Berikut Penjelasannya!
Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Dengan aplikasi M-Paspor-Simak aturan berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat dokumen Paspor
Sedangkan biaya penerbitan Paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp 350.000.
Untuk biaya penerbitan Paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp 650.000.
Sebagai informasi WNI yang sebelumnya memiliki Paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan Paspor lama
Kemudian kita datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 dan kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan Paspor ).
Isi formulir Paspor yang disediakan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon
Kemudian berkas akan diinput, dan dilanjutkan oleh proses foto dan wawancara.
Setelah melakukan semua proses tersebut, maka Paspor akan diterbitkan.
Semoga membantu. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.