Pemulung Tikam Pemulung

Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Seorang Pemulung Tak Tertolong usai Ditikam Teman Sendiri

Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Seorang Pemulung Tak Tertolong usai Ditikam Teman Sendiri. 

Namun, Zain belum dapat mengungkapkan motif penganiayaan tersebut lantaran penyidik masih menggali keterangan pelaku.

"Motif masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujar dia.

Pemotor yang Tewas Akibat Kecelakaan di Selakau Diduga Ngebut Sambil Bonceng Istri dan Anak

Atas perbuatannya, MAL disangkakan Pasal 354 KUHP.

Yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

# TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved