Pemulung Tikam Pemulung
Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Seorang Pemulung Tak Tertolong usai Ditikam Teman Sendiri
Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Seorang Pemulung Tak Tertolong usai Ditikam Teman Sendiri.
Namun, Zain belum dapat mengungkapkan motif penganiayaan tersebut lantaran penyidik masih menggali keterangan pelaku.
"Motif masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujar dia.
• Pemotor yang Tewas Akibat Kecelakaan di Selakau Diduga Ngebut Sambil Bonceng Istri dan Anak
Atas perbuatannya, MAL disangkakan Pasal 354 KUHP.
Yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemulung Tikam Pemulung
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru: Update Data Penerima Dana Bansos Pelajar SD, SMP, SMA |
![]() |
---|
DTKS Cek Bansos KTP untuk Panduan Lengkap Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Terbaru Hari Ini untuk Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Pegadaian Terbaru: Lengkap Koleksi UBS, Galeri 24 dan Antam |
![]() |
---|
Update Harga Sembako di Kalimantan Barat Hari Ini: Cabai Gula Premium Naik, Bawang dan Ayam Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.