Pemulung Tikam Pemulung

Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Seorang Pemulung Tak Tertolong usai Ditikam Teman Sendiri

Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Seorang Pemulung Tak Tertolong usai Ditikam Teman Sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat dilarikan ke rumahsakit, nyawa seorang pemulung tak tertolong setelah ditikam oleh teman sendiri.

Seorang pemulung berinisial TR (29) tewas setelah ditusuk rekannya di lapak rongsokan, Jalan Gurame 1 ujung, Karawaci, Tangerang.

TR tewas akibat mengalami luka tusuk yang cukup parah di bagian lehernya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mnejelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut.

Kasus itu bermula ketika pelaku berinisial MAL (30) mendatangi lapak rongsokan pada Minggu 3 September 2023 pukul 07.30 WIB.

Di sana, MAL hendak mencari rekannya berinisial IP tetapi tak menemukan.

BABAK Baru Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Kakak Ipar Praka RM Tersangka

MAL hanya mendapati TR yang tengah tertidur.

Setelahnya, MAL pun terlibat cekcok mulut sehingga berujung menikam leher TR menggunakan pisau.

"Itu sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku," ucap Zain saat dikonfirmasi, Selasa 5 September 2023.

"Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja," jelasnya.

"Kemudian langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban," imbuhnya.

Zain menyebutkan, korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.

Namun, nyawa TR tak dapat diselamatkan.

Saat ini, polisi sudah menangkap MAL.

Pelaku ditangkap polisi dalam keadaan mabuk beberapa waktu setelah menganiaya korban.

Namun, Zain belum dapat mengungkapkan motif penganiayaan tersebut lantaran penyidik masih menggali keterangan pelaku.

"Motif masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujar dia.

Pemotor yang Tewas Akibat Kecelakaan di Selakau Diduga Ngebut Sambil Bonceng Istri dan Anak

Atas perbuatannya, MAL disangkakan Pasal 354 KUHP.

Yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

# TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved