Public Service

Ada Faskes Gratis Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar PBI Jaminan Kesehatan!

Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Petugas Pelayanan dikantor BPJS Kesehatan-Berikut informasi untuk mendapatkan fasilitas kesehatan berupa iuran gratis dari BPJS Kesehatan tahun 2023. 

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Cara Cek BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Cara Cek Penerimanya Secara Online!

Tarif Iuran BPJS Kesehatan September 2023 

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 
 
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Bayaran iurannya sebesar 5

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved