Public Service

Ada Faskes Gratis Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar PBI Jaminan Kesehatan!

Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Petugas Pelayanan dikantor BPJS Kesehatan-Berikut informasi untuk mendapatkan fasilitas kesehatan berupa iuran gratis dari BPJS Kesehatan tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah mengelola Bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2023

Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Satu diantara fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis. 

Dengan begitumasyarakat perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri.

Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB

Syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat

- Kartu KIS yang Non Aktif

- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Penyebab KIS PBI JK Dicabut, Warga Tidak Menerima Bansos BPJS Kesehatan jika Terjadi Hal Ini!

Cara Daftar PBI JK

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain:

- Menjadi peserta PBI-JK

- Menambah Anggota Baru

- Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

- Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

- Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

- Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.

Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:

Sudah terdaftar di DTKS

* Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

* Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga.

Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs Bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.

Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.

Sebagai informasi tambahan jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan?

Simak beberapa faktor berikut ini:

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Cara Cek BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Cara Cek Penerimanya Secara Online!

Tarif Iuran BPJS Kesehatan September 2023 

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta PBI JK. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis. Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 
 
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Bayaran iurannya sebesar 5

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved