Public Service
Ada Faskes Gratis Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar PBI Jaminan Kesehatan!
Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah mengelola Bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2023.
Adapun Bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Satu diantara fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis.
Dengan begitumasyarakat perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri.
Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.
Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB
Syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
- Kartu KIS yang Non Aktif
- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan
• Penyebab KIS PBI JK Dicabut, Warga Tidak Menerima Bansos BPJS Kesehatan jika Terjadi Hal Ini!
Cara Daftar PBI JK
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain:
- Menjadi peserta PBI-JK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Petugas-Pelayanan-dikantor-BPJS-Kesehatan.jpg)