Berita Viral
RAZIA Resmi Dimulai Operasi Zebra 2023, Cek Jenis Tilang dan Denda yang Banyak Diincar Polisi
Hari ini Senin 4 September 2023 razia kendaraan yang tergabung dalam Operasi Zebra 2023 resmi dimulai.
Editor:
Rizky Zulham
- Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
• Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan
4. Tidak Menggunakan Helm SNI:
- Pasal 291
- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman:
- Pasal 289
- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan:
- Pasal 285 Ayat 5
- Sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM:
- Pasal 281
- Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.