Berita Viral

RAZIA Resmi Dimulai Operasi Zebra 2023, Cek Jenis Tilang dan Denda yang Banyak Diincar Polisi

Hari ini Senin 4 September 2023 razia kendaraan yang tergabung dalam Operasi Zebra 2023 resmi dimulai.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Landak
Ilustrasi tilang. 

- Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

4. Tidak Menggunakan Helm SNI:

- Pasal 291

- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman:

- Pasal 289

- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan:

- Pasal 285 Ayat 5

- Sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM:

- Pasal 281

- Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved