Berita Viral
RAZIA Resmi Dimulai Operasi Zebra 2023, Cek Jenis Tilang dan Denda yang Banyak Diincar Polisi
Hari ini Senin 4 September 2023 razia kendaraan yang tergabung dalam Operasi Zebra 2023 resmi dimulai.
Editor:
Rizky Zulham
- Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
• Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan
4. Tidak Menggunakan Helm SNI:
- Pasal 291
- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman:
- Pasal 289
- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan:
- Pasal 285 Ayat 5
- Sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM:
- Pasal 281
- Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
DAFTAR 2,1 Juta Nama Tersisa Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Klaim Subsidi Gaji Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
LINK Resmi Download Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI Klik dan Unduh Disini |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Nama Resmi Dilarang untuk Pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
GRATIS Cara Download KK Online Terbaru 1 Agustus 2025 lewat Aplikasi, Email hingga WhatsApp |
![]() |
---|
Viral Fenomena Rojali dan Rohana di Mal, Perilaku Pengunjung Ramai Tapi Yang Belanja Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.