Berita Viral

RAZIA Resmi Dimulai Operasi Zebra 2023, Cek Jenis Tilang dan Denda yang Banyak Diincar Polisi

Hari ini Senin 4 September 2023 razia kendaraan yang tergabung dalam Operasi Zebra 2023 resmi dimulai.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Landak
Ilustrasi tilang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini Senin 4 September 2023 razia kendaraan yang tergabung dalam Operasi Zebra 2023 resmi dimulai.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin 4 September 2023  hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu 3 September 2023.

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Janji Manis PNS yang Dipindahkan ke IKN, Gaji Plus Tunjangan Fantastis hingga Fasilitas Mentereng

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus:

- Pasal 287

- Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol:

- Pasal 293 UU LLAJ

- Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi:

- Pasal 283 UU LLAJ

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved