Berita Viral

ATURAN BARU Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Kampus Pabrik Ijazah hingga Jeratan Jurnal Predator

Aturan baru resmi diterbitkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi skripsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru resmi diterbitkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S-1) atau diploma 4 (D-4), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib.

Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'.

Tidak," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, pekan lalu.

ITKK Sekadau Apresiasi Ditiadakannya Skripsi Sebagai Terobosan Pemerintah

Jeratan jurnal predator

Pemerintah memiliki alasan aturan itu dibuat.

Selain agar lebih kreatif, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, tugas akhir yang lebih bervariasi bertujuan agar kendala yang dialami selama ini bisa diminimalisasi.

Diketahui, ada beragam kendala yang kerap ditemui mahasiswa ketika hendak menerbitkan tugas akhir yang hanya berupa skripsi, tesis, dan disertasi karena skemanya one fit for all.

Salah satu kendalanya adalah penerbitan jurnal untuk mahasiswa strata dua (S-2).

Agar jurnal terbit di penerbit (publisher) tepercaya, berkualitas, dan ternama, memakan waktu lama, sedangkan mahasiswa diberi waktu secepatnya agar jurnal tersebut terbit.

Akibatnya, banyak mahasiswa mencari jalan pintas dan menerbitkannya di penerbit jurnal "predator".

Jurnal predator adalah jurnal yang tidak melalui proses reviu maupun proses penyuntingan dengan baik dan benar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved